Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Dibolehkan Bagi Wanita Istihadhah dan Yang Tidak Bisa Menahan Kencing (Beser) Untuk Menjama’ Dua Shalat

26-01-2019

Pertanyaan 109191

Saya termasuk yang sulit menahan kencing, maka apakah boleh menjama’ dua shalat sekaligus ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Diwajibkan bagi wanita istihadhah, termasuk juga yang kesulitan menahan kencing agar menjaga dari najis hingga tidak menyebar kemana-mana, maka hendaknya mengambil secarik kain atau semacam pampers untuk menahan tersebarnya najis ke tubuh dan bajunya, dan diwajibkan baginya setiap kali shalat untuk mencuci tubuhnya dari najis dan mengganti kain dan pampes/pembalutnya.

Diwajibkan juga baginya untuk berwudhu’ untuk setiap kali shalat setelah masuk waktunya, melaksanakan shalat fardhu dan shalat sunnah apapun dengan wudhu’ tersebut.

Untuk meringankan dirinya, syari’at membolehkan baginya untuk menjama’ antara shalat zhuhur dan ashar, maghrib dan isya’. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memberikan rukhsoh bagi wanita istihadhah untuk menjama’ dua shalat (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi dan dihasankan oleh Albani di dalam Irwa’ul Ghalil: 205) Orang yang tidak bisa menahan kencing juga demikian.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah berkata:

“Dan (boleh) menjama’ orang yang sakit dan wanita istihadhah”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah: 24/14)

Beliau juga berkata:

“Dan (boleh) menjama’ juga siapa saja yang tidak memungkinkan untuk menyempurnakan bersuci pada dua waktu kecuali dengan susah payah, seperti wanita istihadhah dan yang gambarannya serupa dengannya”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah: 24/84)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Dibolehkan bagi wanita istihadhah untuk menjama’ shalat zhuhur dan ashar, maghrib dan isya’ karena kesulitan berwudhu’ setiap kali shalat”. (Asy Syarhu Al Mumti’: 4/559)

Atas dasar inilah maka dibolehkan bagi anda untuk menjama’ shalat zhuhur dan ashar, maghrib dan isya’.

Wallahu A’lam

Tata cara salat orang yang sakit
tampilan di situs islamqa.info