Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Melaksanakan Ibadah Umroh, Namun Meninggalkan Sa’i

24-01-2017

Pertanyaan 109231

Seseorang telah melaksanakan ibadah umroh tujuh tahun yang lalu, akan tetapi dia meninggalkan ibadah Sa’i; karena keluar bersama teman-temannya, dengan mayakini dengan itu maka hajinya tidak sah. Selang beberapa waktu dia berangkat haji dan umroh lagi, apa yang seharusnya dilakukan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Menunda pertanyaan sampai tujuh tahun adalah kesalahan besar, sebenarnya seseorang wajib bertanya dulu tentang agamanya sebelum ia mengamalkannya. Lalu apabila ia melakukan ibadah tertentu misalnya kemudian ia merasa ragu-ragu pada bagian ibadah tersebut, hendaknya ia segera bertanya. Namun sekarang sudah terjadi apa boleh buat. Menurut pendapat kami dia wajib pergi ke Makkah lagi untuk melaksanakan ibadah umroh dengan lengkap yaitu: thawaf, sa’i dan tahallul, kemudian melaksanakan sa’i lagi untuk umroh pada tujuh tahun yang lalu; karena ia masih memiliki hutang dan menjadi tanggung jawabnya. Adapun ibadah haji yang ia lakukan sesudahnya adalah ibadah haji tersendiri dan tidak boleh diniatkan mengqadha (mengganti) yang sebelumya.

Hukum Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info