Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Haramnya Curang Dan Khianat Bagi Siapa Yang Masuk Negara Kafir Dalam Keadaan Aman

01-03-2016

Pertanyaan 109251

Kami adalah pendatang muslim di Negara. bekerja di dunia bisnis. Di Negara tersebut adalah UU yang membolehkan bagi seorang pedagang impor untuk mendapatkan dolar sesuai harga dollar di Negara tersebut jika sang pedagang mengimpor suatu barang yang telah ditetapkan berdasarkan UU. Perlu diketahui bahwa harga dollar di pasaran gelap dua kali lipat dari harga yang telah ditetapkan Negara. Maka ada sebagian pedadang yang memanfaatkan UU tersebut untuk melakukan penipuan dengan mendapatkan sebanyak mungkin dollar dari Negara dengan harga Negara untuk kemudian dijual dengan harga berlipat di pasar gelap dan mengambil untung dari adanya selisih harga. Misalnya dengan cara berikut; Mereka mengimpor barang satu container pakaian misalnya, lalu mereka menyogok untuk mendatangkannya karenan pakaian tidak termasuk barang yang dibolehkan mengimpor menurut UU. Lalu mereka laporkan bahwa barang tersebut adalah televisi misalnya. Merekapun memalsukan kwitansi. Jika harga barang tersebut 40 ribu dollar misalnya, maka mereka menulisnya menjadi kurang lebih 500 ribu dollar. Apa hukumnya masalah ini? Sebagian orang ada yang berpandangan bahwa ada fatwa yang membolehkan menipu orang-orang kafir dan mengambil hartanya. Kedua; Pedagang yang jujur dan taat pada peraturan tidak akan dapat bersaing dan pasti akan rugi, sebab pedagang yang menipu seakan dia mengimpor barang dengan harga gratis sehingga dia dapat menjual barangnya dengan harga berapapun, maka bagaimana pedagang yang taat dapat bersaing dengannya? Sehingga ada sebagian pedagang yang bertanya-tanya bahwa ada praktek perdagangan yang harus melakukan sogokan walaupun pekerjaan tersebut legal. Apakah dia boleh menambah angka kwitansinya sebanyak uang sogokan yang harus dia serahkan, misalnya sebanyak 5%. Atau apakah dia boleh mencatat kwitansi sesuai aturan, tapi jenis barangnya dia palsu agar dapat masuk ke negaranya untuk mendapatkan dollar dengan harga pemerintah, agar dia dapat bersaing? Perlu saya ketahui bahwa dampak dari praktek ini sangat berpengaruh negative bagi ekonomi Negara tersebut juga terhadap mata uangnya dan menyebabkan sikap sinis dari penduduk pribumi terhadap warga arab dan kaum muslimin, mereka menganggap perbuatan tersebut sebagia tindakan pencuri. Kami ingin mengetahui kedudukan masalah ini agar harta kami tidak bercampur dengan perkara haram. Khusunya di Negara tempat kami tinggal sangat sedikit para ulama.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama: Apa yang anda sebutkan berupa tindakan sebagian pedagang mengimpor barang yang tidak tercantum dalam peraturan yang berlaku lalu mencatatnya sebagai barang lain yang tercatat dalam peraturan, kemudian memanipulasi kwitansi untuk mendapatkan bantuan pemerintah, semua itu merupakan tindak penipuan dan dusta. Ini adalah perbuatan haram baik terhadap orang muslim atau terhadap orang kafir.

Seorang muslim jika masuk ke sebuah negeri kafir dengan aman, tidak boleh baginya mengambil harta mereka. Jika hal itu dia lakukan, maka dia berkhianat dan berdosa. Jangan hiraukan dengan berbagai fatwa  bodoh dalam bab ini.

Masuk ke sebuah Negara dengan visa kunjungan atau visa tinggal di Negara tersebut, maka dia dihukumi masuk ke sebuah Negara dengan aman. Karena makna visa tersebut artinya bahwa Negara menjamin keamanannya dan melindungi diri dan hartanya. Negara berkomitmen melindunginya agar tidak ada seorang pun menyakitinya.

Jika Negara tersebut telah memberikan perlindungan kepada orang yang memasukinya dengan aman, maka diapun harus bersikap amanah, tidak boleh merugikan Negara tersebut dan juga penduduknya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni (9/237), “Siapa yang memasuki sebuah negeri dengan aman, maka dia tidak boleh mengkhianatinya dalam masalah harta dan tidak boleh bertransaksi dengan riba.”

Adapun pengharaman riba di Negara perang, telah kami sebutkan dalam bab riba. Firman Allah Ta’ala “Dan Dia (Allah) mengharamkan riba” serta seluruh ayat dan berita-berita yang mengharamkan riba bersifat umum terkait dengan perbuatan riba di semua tempat dan waktu.

Adapun berkhianat terhadap mereka adalah diharamkan, karena keamanan yang telah diberikan kepada mereka syaratnya adalah mereka harus meninggalkan khianat dan dirinya memberikan keamanan meskipun hal tersebut tidak disebutkan dalam ungkapan, namun dari segi makna hal itu sudah diketahui. Karena itu, siapa yang datang ke negeri kita lalu dia berkhianat kepada kita, maka dia telah membatalkan perjanjiannya. Maka, tidak dibolehkan bagi orang tersebut berkhianat kepada mereka, sebab hal itu tindakan curang dan agama kita melarang tindakan curang.

المسلمون عند شروطهم

“Kaum muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.”

Apabila dia berkhianat kepada mereka, atau mencuri harta mereka, atau berhutang kepada mereka, maka dia wajib mengembalikan apa yang telah diambil kepada pemiliknya. Apabila pemiliknya datang ke negeri Islam dengan aman, kembalikan barang tersebut atau dikirim ke negeri merek. Karena dia telah mengambilnya dengan cara haram, maka dia harus mengembalikannya sebagaimana halnya jika dia mengambilnya dari seorang muslim.”

Dinyatakan pula dalam kitab “Ad-Dur Al-Mukhtar, dengan Hasyiah Ibnu Abidin, 4/166, “Jika seorang muslim masuk ke negeri perang dengan aman, maka dia tidak boleh mengganggu darah, harta dan kehormatan mereka, karena kaum muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.”

Perhatikan “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (20/190), 31/144, di dalamnya terdapat diisyaratkan adanya kesepakatan (ulama) tentang diharamkannya berbuat curang dan khianat bagi orang yang memasuki negeri perang dengan aman.

Kedua:

Tidank dibolehkan bagi seorang pedagang melakukan penipuan dalam nilai di kwitansi atau jenis barang walaupun tujuannya untuk menghindar dari kerugian. Inilah tujuan yang hendak dilakukan setan yaitu berbuat kerusakan dan merusak yang lain. Bentuknya adalah menggiring sebagian orang berbuat haram lalu menarik orang lain untuk berbuat haram yang serupa.

Yang wajib adalah takwa kepada Allah Ta’ala serta tidak melanggar batasan-batasanNya dengan mencari rizki yang halal serta tidak mengikuti pelaku kebatilan dengan kebatilan mereka. Apalagi jika hal itu menyebabkan kaum muslimin terpojok dan direndahkan serta menjauhkan orang-orang dari dakwah mereka. Semoga Allah memberi taufiq kepada semua pihak sesuai apa yang Dia cintai dan ridhai.

Wallahua’lam.

Politik Islam
tampilan di situs islamqa.info