Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Bolehkah jamaah haji menunda melontar jumrah Aqobah yang pertama pada hari kedua dan ketiga hari tasyriq tanpa uzur. Apa hukum orang yang melakukan hal ini?
Alhamdulillah.
Tidak dibolehkan bagi jamaah haji menunda melontar jumrah Aqobah hingga hari kedua dan ketiga pada hari-hari tasyriq tanpa uzur. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melontarnya pada hari Id. Kemudian hal itu diikuti para sahabat dan tidak menundanya hingga pada hari-hari tasyriq tanpa uzur. Nabi shallalahu alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah manasik haji kalian dariku.” Siapa yang menundanya hingga hari-hari tasyriq tanpa uzur, maka dia telah menyelisihi Sunnah, dirinya terhalang dari sebagian pahala ibadahnya, juga hendaknya dia mohon ampun kepada Allah atas perbuatannya yang telah lalu serta bersungguh-sungguh menunaikan haji sesuai aturan syariat di masa datang.
Wabillahittaufiq, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi kita Muhamad, keluarga dan para sahabatnya.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Syekh Abdulaziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah bin Ghudayan, Syekh Abdullah bin Quud.
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, 11/217.