Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Memakai burqu (penutup wajah) bagi wanita yang sedang ihram tidak dibolehkan berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wasallam:
لا تنتقب المرأة ولا تلبس قفازين (رواه البخاري)
“Jangan menutup wajah (memakai niqab) bagi wanita dan jangan memakai kaos tangan.” (HR. Bukhari)
Tidak mengapa wanita yang telah memakai burqu dalam ihram apabila dia tidak tahu bahwa hal itu dilarang, dan hajinya tetap sah.
Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah Quud.