Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Jamaah Haji Diharuskan Berziarah Ke Kubur Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, Baqi, Uhud dan Quba?

30-11-2009

Pertanyaan 109332

Apakah jamaah haji, baik laki-laki maupun wanita, diharuskan berziarah ke kubur Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Baqi, Uhud dan Quba, ataukah hanya berlaku bagi orang laki saja?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jamaah haji, baik laki-laki maupun perempuan, tidak diwajibkan berziarah ke kubur Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, tidak juga Baqi. Justeru diharamkan melakukan perjalanan jauh khusus untuk berziarah kubur secara mutlak. Sedangkan ziarah kubur diharamkan bagi wanita walau tanpa melakukan perjalanan jauh. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, 'Jangan kalian melakuan perjalanan jauh (untuk niat ibadah) kecuali ke tiga masji; Masjid-ku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram, dan Masjid Al-Aqsha" (Muttafaq alaih) juga karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur. Cukuplah bagi wanita melakukan shalat di Masjid Nabawi, dan banyak bershalawat di majid tersebut atau di tempat lainnya.

Lajnah Ad-Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta,

Syekh Ibrahim bin Muhammad Al-Syaikh, Syek Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah bin Gudayyan.

Berbagai Masalah Seputar Haji
tampilan di situs islamqa.info