Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Menyewa Kamar Di Mekah Untuk Tempat Tinggal Pada Siang Hari-hari Mina

29-11-2009

Pertanyaan 109345

Sebagian travel haji menyewa tenda di Mina dan bangunan di Mekah. Maka mereka bermalam di Mina lalu pada siang harinya kembali ke gedung sewaannya di Mekah Al-Mukarramah agar mereka dapat bersantai. Apa hukum perbuatan mereka?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan mereka ditinjau dari kaidah fiqih dibolehkan. Akan tetapi menurut saya, mereka pada hakekatanya datang untuk bertamasya, karena mereka tidak mengikuti sunnah sebagaimana diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam, menetap di Mina pada siang dan malam hari. Haji adalah jihad, bukan untuk bersenang-senang. Saya tidak mengerti bagaimana mereka merasakan ibadah dan kembali kepada Allah, sementara dalam haji mereka tetap melanjutkan kehidupan bersenang-senang dengan pindah ke rumah, boleh jadi di sana terdapat alat-alat yang melenakan, kemudian mereka kembali lagi ke Mina pada sebagian waktunnya. Saya tidak dapat memahami bagaimana mereka dapat merasakan ibadah. Karena itu, selayaknya kaum muslimin berhati-hati dalam masalah yang banyak dilakukan orang. Mereka hanya mengambil prinsip-prinsip para ahli fiqih atau kesimpulan dari ucapan ahli fiqih, mereka lupa bahwa masalah ini adalah masalah ibadah, karena itu, selayaknya manusia melakukannya sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan beliau bersabda, 'Ambillah dariku manasik (haji) kalian"

Maka kami katakan, 'Menetaplah di kemah anda, walaupun panas, walau berkeringat, walaupun anda merasakan berat dan terganggu. Sebab itu semua dalam rangka taat kepada Allah. Permasalahan tersebut hanya beberapa hari saja, seluruh pelaksanaan haji tidak lebih dari enam hari; tanggal delapan, sembilan, sepuluh, sebelas, dua belas, dan tiga belas jika dia menunda (nafar tsani). Padahal anda datang dari negeri anda, meninggalkan keluarga anda, harta anda, dan menghadapi berbagai rintangan di jalan, mengapa anda tidak mampu mengekang diri anda selama enam hari, lima hari, atau bahkan kurang dari empat hari.

Demi Allah, saya sangat menyayangkan hal ini, dan sangat membuat saya sedih, meskipun ada sebagian orang berfatwa tentang bolehnya hal ini, berdasarkan kesimpulan perkataan pada ahli fiqih. Karena, jika demikian halnya, maka perjalanan haji akan berubah menjadi tamasya, semoga Allah memberikan petunjuknya kepada kita semua. Saya berpendapat bahwa mereka yang disebutkan dalam pertanyaan, tidak diragukan bahwa nilai hajinya berkurang, karena mereka tidak mengikuti sunnah berupa menetap di Mina siang dan malam."

Berbagai Masalah Seputar Haji
tampilan di situs islamqa.info