Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Hal ini tidak membatalkan wudu, karena ia tidak keluar dari tempat najis seperti angin (kentut) yang keluar dari belakang.
Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah. Fatawa Ibnu Utsaimin, 4/147.
Fatwa seperti itu juga telah disebutkan Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, dalam soal jawab no. 2175.
Wallahu’alam .