Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Wajibkah Seorang Wanita Mencukur Bulu Kemaluannya Setiap Kali Selesai Haidh

10-04-2002

Pertanyaan 1181

Apakah seorang wanita diwajibkan mencukur bulu kemaluannya setiap kali selesai haidh?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, menghilangkan bulu kemaluan dengan mencabut, obat, mencukur atau mengguntingnya termasuk perkara fitrah yang dianjurkan dan disyariatkan Dienul Islam. Akan tetapi tidak ditentukan waktunya setiap kali selesai haidh. Imam Ahmad, Al-Bukhari, Muslim dan penulis kitab-kitab As-Sunan meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bahwa beliau bersabda:

"Lima perkara termasuk fitrah; istihdad (mencukur bulu kemaluan), khitan, menggunting kumis, mencabut bulu ketiak dan menggunting kuku."

Diriwayatkan secara shahih dari Anas bin Malik Radhiallahu 'Anhu bahwa ia berkata:

"Kami diberi batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari."
(H.R Muslim, Ibnu Majah, Ahmad, At-Tirmidzi , An-Nasa'i dan Abu Dawud)

Dalam riwayat lain ditegaskan,

"Rasulullah memberikan batas waktu bagi kami....."

sunah-sunah fitrah
tampilan di situs islamqa.info