Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Khitan Bagi Kaum Wanita

10-04-2002

Pertanyaan 1188

Benarkah khitan bagi kaum wanita termasuk sunnah ataukah termasuk kebiasaan yang jelek? Saya membaca artikel di salah satu majalah yang menyebutkan bahwa khitan bagi kaum wanita termasuk kebiasaan yang jelek dan ditinjau dari sisi kesehatan dapat menimbulkan mudharat dan kadang kala bisa menyebabkan kemandulan. Benarkah demikian?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, khitan bagi kaum wanita termasuk sunnah, bukan termasuk kebiasaan yang jelek dan tidak akan menimbulkan efek mudharat jika dilakukan dengan benar. Namun jika dilakukan sembrono (berlebih-lebihan) maka dapat menimbulkan mudharat.
sunah-sunah fitrah
tampilan di situs islamqa.info