Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama,
Tidak (ada) Hadits shahih dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam yang menentukan hari Jumat dalam memotong kuku. Tidak dari sabda maupun perbuatan beliau sallallahu’alaihi wa sallam.
Al-Hafidz Sakhowi rahimahullah mengatakan terkait permbahasan tentang memotong kuku, “Tidak ada ketetapan sedikitpun juga dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam terkait dengan cara dan penentuan harinya.” (Al-Maqasid Al-Hasanah, hal. 422. Apa yang diriwayatkan tentang hal itu adalah lemah, munkar dan palsu)
Al-Hafid Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Dalam bab ini –juga- dari hadits Ibnu Abbas, Aisyah dan Anas, hadits yang sampai kepada nabi (akan tetapi) sanadnya tidak shahih.” (5/359).
Siapa yang ingin melihat tentang hal itu dan periwayatannya, silahkan melihat, ‘At-Talkhis Al-Habir, (2/170) As-Silsilah Ad-Dhoifah karang Syekh Al-Albany, (hadits no/1112, 1816, 3239).
Kedua,
Terdapat kebiasaan memotong kuku pada hari Jumat dari sebagian shahabat dan tabiin. Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dengan sanadnya dalam As-Sunan Al-kubra, (3/244) dari Nafi, sesungguhnya Ibnu Umar radhiallahu’anhuma biasanya memotong kuku dan memendekkan kumis pada setiap hari Jumat.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam ‘Mushonnaf, (2/65), dari Ibrahim berkata, “Seseorang membersihkan kukunya pada setiap hari Jumat.”
Diriwayatkan oleh Abdur Rozzaq dalam Al-Mushannaf, (3/197) dari Muhammad bin Ibrahim At-Taimy berkata, “Dahulu para shahabat Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa yang mandi hari Jumat, memakai siwak dan memotong kukunya, maka dia wajib (mendapatkan pahala).” Diriwayatkan oleh Humaid bin Zanjawaih.”
Ketiga,
Yang ada dari ulama salaf dalam bab ini, para ulama fiqih Syafiiyyah dan Hanabilah menegaskan dianjurkannya memotong kuku pada setiap hari Jumat. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Syafi’i rahimahulah dan teman-teman rahimahumullah dengan tegas (secara nash) menganjurkan memotong kuku dan mengambil rambut-rambut ini pada hari Jumat.” (Al-Majmu, (1/340).
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulah mengatakan, “Tidak ada satu haditspun yang menganjurkan memotong kuku pada hari Kamis, telah dikeluarkan oleh Ja’far Al-Mustagfir dengan sanad majhul (tidak diketahui). Kami telah meriwayatkan di ‘Musalsalat At-Taimy’ dari jalannya. Yang paling dekat saya ketahui tentang hal itu adalah apa yang dikeluarkan oleh Baihaqi dari mursal Abu Ja’far Al-Baqir berkata, “Dahulu Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menganjurkan untuk mengambil (memotong) kuku dan kumisnya pada hari Jumat. Dan ada penguat disambungkan sampai ke Abu Hurairah, akan tetapi sanadnya lemah. Begitu juga dikeluarkan oleh Baihaqi di ‘Syuaib (Al-Iman)’.
Ahmad ditanya tentang hal itu, maka beliau menjawab, “Disunnahkan pada hari Jumat sebelum tergelincir (matahari). Dari beliau juga pada hari Kamis. Dari beliau juga boleh memilih. Dan ini yang menjadi acuan. Bahwa dianjurkan kapan saja dibutuhkan.
Sementara yang dikeluarkan oleh Muslim dari Hadist Anas,
وقت لنا في قص الشارب وتقليم الأظفار ونتف الإبط وحلق العانة أن لا يترك أكثر من أربعين يوما
“Kami diberi (ketentuan) waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur rambut sekitar kemaluan. Agar tidak melebih dari empat puluh hari.”
Qurtuby mengatakan dalam kitab ‘Al-Mufhim’: “Disebutkan empat puluh sebagai tanda waktu paling lama. Hal itu tidak menghalangi (melaksanakan) dari jumah ke jumah. Batasan akan hal itu adalah kebutuhan. Begitu juga perkataan Nawawi, “Yang menjadi pilihan akan hal itu adalah disesuaikan dengan kebutuhan..
Dalam kitab ‘Syarh Al-Muhadzab’ dikatakan, “Selayaknya hal itu berbeda sesuai dengan perbedaan kondisi dan orang. Acuannya adalah kebutuhan pada semua perangai yang disebutkan tadi.” Saya mengatakan –maksudnya Ibnu Hajar- akan tetapi hal itu tidak menghalangi kalau melihatnya pada hari jumah. Karena berlebihan dalam kebersihan itu dianjurkan. Wallahua’lam.” (Fathul Bari, 10/346).
Al-Bahuti Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “(Hal itu) maksudnya memendekkan kumis, memotong kuku begitu juga mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak (pada hari jumah, sebelum shalat). Dikatakan, pada hari kamis. Pendapat lain mengatakan, “Ada pilihan.” (Kasyful Qanna, 1/76).
Wallahua’lam .