Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Wasiat seperti itu batil dan menyalahi agama. Dalam Islam tidak akan berkumpul selamanya masjid dengan kuburan. Maka hukumnya adalah mana yang terdahulu di antara keduanya. Jika masjid yang dibangun lebih dahulu, maka kuburan harus dipindah dan dikeluarkan dari masjid. Kemudian mayat dikubur di pekuburan muslim.
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Masjid dihancurkan kalau dibangun di atas kuburan, sebagaiaman mayat dikeluarkan apabila dikubur dalam masjid. Hal itu ditegaskan oleh Imam Ahmad dan lainnya. Maka dalam agama Islam tidak akan bertemu masjid dan kuburan. Bahkan mana yang datang kemudian terhadap yang lain, harus dilarang. Jadi hukum keabsahan berlaku bagi yang lebih awal. Jika bersamaan, maka tidak dibolehkan. Tidak sah wakafnya dan tidak dibolehkan. Begitu juga tidak sah shalat di masjid ini. Berdasarkan larangan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam akan hal itu dan laknatnya terhadap orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan membuat penerangan. Ini adalah agama Islam yang Allah utus Rasul dan nabi-Nya yang sudah mulai asing di tengah manusia sebagaimana yang anda lihat.”(Zadul Ma’ad, 3/572).
Syekh Ibnu Utsaimin pernah ditanya seperti pertanyaan ini, maka beliau menjawab: “Wasiat ini, yakni wasiat hendaknya dikubur dalam masid adalah tidak benar. Karena masjid bukan kuburan, sehingga tidak diperkenankan mengubur dalam masjid. Melaksanakan wasiat ini (hukumnya) haram. Seharusnya sekarang dikeluarkan dan dipindah ke perkuburan muslim. (Fatawa Ibnu Utsaimin, 2/233)
Wallahu’alam .