Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Kalau muazin mengumandangkan azan saat terbitnya fajar, maka dia harus menahan dari pembatal puasa semenjak terbit fajar sampai terbenam matahari. Kalau muazin mengatakan Allahu Akbar, maka harus menahan dari makanan, minuman, jimak dan seluruh pembatal.
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kalau terbit fajar sementara di mulutnya ada makanan dan dikeluarkan, kalau dikeluarkan, maka puasanya sah. Kalau ditelan, maka batal puasanya. Kalau terbit fajar, sementara dia menggauli (istrinya) dan langsung dicabut, maka puasanya sah. Sementara kalau terbit fajar sementara dia masih berhungan badan, dan dia mengetahui terbitnya dan dia masih dalam kondisi berhubungan badan, maka puasanya batal. Tidak diketahui dalam hal ini di kalangan para ulama adanya perbedaan serta diharuskan kafarat menurut mazhab kami.” (Al-Majmu, 6/329)
Beliau juga mengatakan, (6/333), “Kami telah sebutkan bahwa dari terbitnya fajar, kalau di mulutnya ada makanan hendaknya dikeluarkan dan puasanya sempurna. Kalau dia telan setelah mengetahui (terbitnya) fajar, maka puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di dalamnya. Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar dan Aisyah radhiallahu anhum sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إن بلالا يؤذن بليل, فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم (رواه البخاري ومسلم)
“Sesungguhnya Bilal azan waktu malam, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum azan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan dalam kitab shahih banyak hadits yang semakna.
Dari sini, kalau muazin di desa anda azan ketika fajar terbit, maka anda harus mencabut dari berhubungan badan. Langsung ketika mendengarkan takbir pertama dari azannya. Kalau anda mengetahui bahwa muazin azan sebelum terbit fajar atau hampir terbit fajar, apakah dia azan sebelum subuh atau susudahnya, maka tidak ada apa-apa bagi anda. karena Allah ta’ala memperbolehkan makan, minum dan berhubungan badan sampai terlihat jelas subuh. Allah berfirman:
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Para Ulama Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya, “Apa hukum orang yang menyempurnakan sahurnya dan masih minum air waktu azat atau setelah azan fajar seperempat jam?
Maka mereka menjawab,”Kalau yang disebutkan dalam pertanyaan mengetahui bahwa hal itu sebelum jelas waktu subuh, maka tidak perlu mengqadhanya. Kalau dia mengetahui setelah jelas subuh, maka dia harus mengqadhanya. Adapun kalau dia tidak mengetahui apakah makan dan minumnya setelah jelas subuh atau sebelumnya, maka tidak perlu mengqadhanya. Karena asalnya adalah tetapnya malam. Akan tetapi bagi orang mukmin hendaknya menjaga puasanya dengan menghindari diri dari pembatal (puasa) ketika mendengar azan. Kecuali kalau dia mengetahui bahwa azan ini biasanya sebelum subuh.” (Fatawa Islamiyah, 2/240).
Kedua:
Kalau anda tidak tahu tentang hukum ini, dan anda menyangka bahwa menahan (dari pembatal puasa) itu harus di akhir azan, maka tidak ada kafarat bagi anda. Akan tetapi untuk menjaga kehati-hatian, anda mengqadha puasa disertai bertaubat dan beristigfar atas kekurangan anda dalam mempelajari apa yang harus anda ketahui dari urusan agama anda. silahkan melihat jawaban soal no. 93866 dan no. 37679.
Wallahua’lam .