Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya tahu bahwa transaksi dengan sistem forex konvensional adalah riba dan penyimpangan lainnya, dan hukumnya haram seperti yang telah diisyaratkan oleh Majma Fikih. Pertanyaan saya seputar transaksi dengan forex Islami di mana ada juga sebagian penyimpangannya, namun tidak ada riba yang nyata.
Saya tidak bertransaksi kecuali dengan satu macam saja dengan mendapat keuntungan. Yaitu saya membeli emas saat murah dan menjualnya saat mahal, dan saya mendapatkan keuntungan dari selisih harga yang berbeda, saya tidak bertransaksi dengan yang lainnya, dan saya medapatkan penghasilan yang banyak. Namun saya tahu bahwa forex ini tidak menjadikan saya berbisnis dengan uang saya yang saya titipkan, akan tetapi uang itu hanya sebagai jaminan atas kerugian jika ada, agar mereka mendapatkan hak mereka darinya.
Bisnisnya melalui margin yang dapat melipatgandakan uang yang telah saya titipkan hingga sampai 100 kali lipat. Caranya saya masukkan modal 1000 dollar, dan saya bisa membuat transaksi dengan nilai 100.000 dollar, mereka tidak mengambil bunga dari hal itu, akan tetapi mengambil manfaat dari perbedaan harga antara permintaan dan penjualan. Mereka tidaklah meminjamkan kepada saya untuk menyenangkan saya, akan tetapi mereka meminjamkan ke saya agar saya bertransaksi melalui mereka lalu mereka mendapatkan keuntungan, meskipun mereka tidak mengambil riba.
Bagaimanakah hukumnya keuntungan yang saya dapatkan? Jika berdosa maka termasuk dosa siapa? Dan apakah jika saya telah menghasilkan uang tertentu dari harta tersebut, termasuk halal?
Alhamdulillah.
Berbisnis dengan margin atau dengan sistem forex telah dinyatakan oleh Lembaga Fikih Islam (Majma Fikih Islami) sebagai perkara haram dan dilarang. Bisa dilihat teks keputusannya pada jawaban soal nomor: 106094, tertera juga pada keputusan sebab kaharamannya. Maka kebanyakan yang dinamakan dengan forex islami tidak selamat dari hal ini.
Sebab-sebab keharamannnya sebagaimana yang telah disebutkan oleh Lembaga fikih tersebut:
Sebagian lembaga yang bertransaksi dengan margin menghapus biaya ini tidak serta merta menghalalkan transaksi ini, karena tetap ada beberapa larangan berikut ini:
Telah ada keputusan Majma: “Kedua: Adanya penetapan syarat dari perantara kepada nasabahnya bahwa transaksi nasabah harus melalui mereka itu maknanya menggabungkan antara hutang dan barter imbalan (sebagai makelar). Hal itu semakna dengan menggabungkan antara hutang dan penjualan yang dilarang syariat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ (الحديث رواه أبو داود، 3/384 والترمذي،3/526 وقال : حديث حسن صحيح)
“Tidak dihalalkan (menggabungkan) utang dan jual beli”. (HR. Abu Daud: 3/384 dan Tirmidzi, 3/526 dan ia berkata: Hadits hasan shahih)
Dengan cara ini dia mengambil manfaat dari hutang yang dia berikan, sedangkan para ahli fikih telah sepakat bahwa setiap hutang yang mendatangkan manfaat maka dia termasuk riba yang haram.
fikih berkata: “Jual beli mata uang biasanya berlangsung tanpa penerimaan tunai yang membolehkan mereka untuk bertransaksi dengan uang tersebut.”
Apa yang dinamakan dengan forex islami hanya benar dari satu masalah yaitu; biaya penyimpanan. Akan tetapi ia tidak dari dari sisi menggabungkan antara hutang dan upah, menunda penerimaan dan dari bahaya-bahaya ekonomi lainnya.
Maka nasehat kami kepada anda, hendaknya anda bertakwa kepada Allah Taala dan meninggalkan hal ini sebagai sarana mendapatkan penghasilan. Hendaknya anda ketahui bahwa apa yang ada pada sisi Allah tidak akan didapat kecuali dengan taat kepada-Nya dan yang haram itu akan merusak keberkahan dan berakibat buruk, semoga Allah menyelamatkan kita semua.
Wallahu A’lam