Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

BARANG TEMUAN KECIL (SEDIKIT) TIDAK DIUMUMKAN MESKIPUN DI MEKKAH

14-11-2011

Pertanyaan 126387

Saya mendapatkan uang 50 riyal ketika melempar jumrah waktu haji, apa yang seharusnya saya lakukan. Apakah saya sadaqahkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Uang tersebut terbilang sedikit, sehingga tidak perlu diumumkan. Tidak perlu memberatkan diri dengan mengumumkannya. Akan tetapi kalau anda berikan kepada penanggung jawab bagian kehilangan juga tidak mengapa. Atau jika anda umumkan apabila  mudah bagi anda dengan mengatakan, "Siapa pemilik uang sekian di sekitar tempat jumrah dan di kerumunan orang-orang. Siapa tahu ada yang datang dan memberikan ciri-cirnya, maka berikan kepadanya. Jika sesuai dengan cirinya, hal itu juga tidak mengapa. Karena ia uang kecil. Kalau sekiranya anda shodaqohkan untuk pemiliknya, insyallah tidak apa-apa. Anda akan mendapatkan pahala.

Hukum Di Mekkah dan Madinah Barang Temuan
tampilan di situs islamqa.info