Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Dibolehkan Mengambil Barang Temuan Kalau Sedikit

09-12-2009

Pertanyaan 126502

Saya mendapatkan sekitar sepuluh sampai lima belas riyal di Mekkah, apa hukumnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Barang temuan yang sedikit dan tidak ada harganya, kalau diumumkan tidak mengapa, kalau dimakan juga tidak apa-apa. Jika dishadaqahkan juga tidak apa-apa. Karena ia sedikit tidak cukup untuk diumumkannya. Sepuluh, dua puluh dan tiga puluh atau yang serupa itu. Barang temuan seperti ini pada waktu sekarang tidak ada nilainya. Kalau dia shadaqahkan untuk pemiliknya, maka tidak mengapa. Kalau dia pergunakan juga tidak apa-apa. Kalau dibiarkan juga tidak apa-apa.

Hukum Di Mekkah dan Madinah Barang Temuan
tampilan di situs islamqa.info