Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Muntah Dan Menelan Muntahnya Tanpa Sengaja

10-07-2013

Pertanyaan 12659

Seorang yang sedang berpuasa muntah dan menelan kembali sesuatu dari muntahnya tanpa sengaja. Apa hukumnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika seseorang muntah dengan sengaja, maka puasanya batal. Namun jika muntahnya terpaksa, maka puasanya tidak batal. Demikian pula, puasanya tidak batal apabila dia menelan  kembali muntahnya tanpa sengaja.

Wabillahittaufiq, wa shallallahu ala nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

pembatal-pembatal puasa
tampilan di situs islamqa.info