Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Seorang yang sedang berpuasa muntah dan menelan kembali sesuatu dari muntahnya tanpa sengaja. Apa hukumnya?
Alhamdulillah.
Jika seseorang muntah dengan sengaja, maka puasanya batal. Namun jika muntahnya terpaksa, maka puasanya tidak batal. Demikian pula, puasanya tidak batal apabila dia menelan kembali muntahnya tanpa sengaja.
Wabillahittaufiq, wa shallallahu ala nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam.