Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Menyambung Rambut Kumis Dengan Jenggot

12-11-2014

Pertanyaan 127207

Apa hukum seseorang menyambung kumis dengan rambut jenggotnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Yang sesuai sunnah kumis dicukur dan dirapikan. Dipotong hingga kelihatan ujung bibirnya. Tidak disunnahkan mencukur habis semua. Telah ada penjelasan akan hal itu pada jawaban soal no. 103623.

Kedua,

Para ulama berbeda pendapatat terkait dengan ujung kumus –sabbalan- apakah keduanya termasuk kumis, sehingga keduanya dicukur ataukah termasuk jenggot yang harus dibiarkan.

Ibnu Hajar mengatakan, “Kumis adalah rambut yang tumbuh di atas bibir atas, dan diperselisihkan kedua ujungnya yaitu sabbalan. Satu pendapat mengatakan, keduanya termasuk kumis dan dianjurkan untuk dicukur bersama kumis.

Pendapat lain mengatakan, “Keduanya termasuk rambut jenggot.” (Fathul Barie, 10/346).

Pendapat yang mengatakan dibiarkan keduanya tanpa dicukur, adalah pilihan sebagian ulama dari kalangan Malikiyah dan Syafiiyyah. Yang menunjukkan hal itu adalah yang diriwayatkan oleh Thabrani di Al-Mu’jam Al-Kabir, (1/66) dari Ishaq bin Isa At-Tobba, dia berkata :

رأيت مالك بن أنس وافر الشارب فسألته عن ذلك ؟ فقال : حدثني زيد بن أسلم عن عامر بن عبد الله بن الزبير أن عمر بن الخطاب كان إذا غضب فتل شاربه ونفخ ) صححه الألباني في "آداب الزفاف" صـ 137(

“Saya melihat Malik bin Anas kumisnya lebat dan saya bertanya akan hal itu? Maka beliau menjawab, “Saya diberitahukan oleh Zaid bin Aslam dari Amir bin Abdullah bin Zubair sesungguhnya Umar bin Khottob dahulu ketika marah, memilin dan memintal kumisnya.” (Dinyatakan shahih oleh Al-Albany di ‘Adab Az-Zafaf, hal. 137.

Naqrawi mengatakan, “Pendapat yang ambil oleh sebagian Malikiyah adalah bahwa keduanya bukan termasuk kumis, dengan dalil bahwa Umar radhiallahu anhu memilinnya dan tidak mencukurnya. Ini menjadi dalil dibolehkan membiarkannya. Sebagian syekh mengatakan, “Keduanya termasuk kumis.” (Kitab Al-Fawakih Ad-Dawani Ala Risalah Ibnu Zaid Al-Qairawani, 2/495).

Bajirumi mengatakan, “Tidak mengapa membiarkan sabbalain yaitu kedua ujung kumis.” (Tuhfatul Habib ‘Ala Syarhi Al-Khatib, 1/266).

Sementara Hanafiyah, Hanabilah dan sebagian Syafiiyyah berpendapat dianjurkan mencukurnya keduanya bersamaan dengan kumis. Silahkan dilihat Al-Bahru Ar-Roiq Syarh Kanzi Ad-Daqoiq, (7/165), Matolib Ulin Nuha, (1/85), Syekh Muntaha Al-Irodat, (1/41).

Al-Iraqi mengatakan, “Mereka berbeda tentang cara mencukur kumis, apakah dicukur dua ujungnya juga yang dinamakan sabbalain ataukah dibiarkan sabbalain sebagaimana dilakukan kebanyakan orang? Al-Gozali mengatakan dalam Ihya Ulumudin, “Tidak mengapa membiarkan sabbalain yaitu kedua ujung kumis, hal itu dilakukan oleh Umar radhiallahu’anhu dan shahabat lainnya. Karena hal itu tidak menutup mulut. Tidak menyangkut sisa makanan karena tidak akan sampai. Sebagian (ulama) memakruhkan membiarkan sabbalain karena hal itu menyerupai dengan orang asing. Bahkan dengan Majusi dan Ahli Kitab. Dan ini yang lebih mendekati kebenaran.” (Torhu At-Tatsrib, (2/77), dan mirip dengan perkataan ini adalah ungkapan Ibnu Nujaim di ‘Al-Bahru Ar-Roiq, (7/165).

Dan pendapat ini berdalil dengan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam (Pendekkan kumis). HR. Bukhari, (5892) dan Muslim, (259). Al-Manawi mengatakan, “Hadits ini mencakup sabbalain –yaitu dua ujung kumis- karena masuk dalam penamaan (kumis).” (Faidul Qodir, (1/198).

Dan mereka juga berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban di Shahihnya, (12/289) Baihaqi, (716) dari Ibnu Umar berkata, “Diceritakan orang Majusi kepada Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Mereka memanjangkan ujung kumisnya, dan mencukur jenggotnya, maka berbedalah dengan mereka.” Dan dahulu Ibnu Umar menampakkan dua ujungkumisnya kemudian memotongnya sebagaimana memotong kambing atau unta.” Dinyatakan shahih di As-Silsialh As-Shahihah (2834).

Imam Bukhari membuat bab dalam shahihnya dalam kitab libas (pakaian) dengan mengatakan, (Bab mencukur kumis, Dahulu Ibnu Umar memendekkan kumisnya sampai terlihat putih kulitnya. Dan mengambil dua ini maksdunya antara kumis dan jenggot).

Kasymiri menyebutkan bahwa amalan ulama salaf adalah mencukur dua ujung kumis. Karena perhatian mereka dengan menukil Umar bin Khottob membiarkan dua ujung kumisnya, sebagai dalil bahwa selain beliau tidak membiarkannya.” Silahkan dilihat ‘Al-urfu As-Syazi, (4/161).

Yang Nampak, masalah ini luas, siapa yang membiarkan ujung kumis yang bersambung (dengan jenggot) hal itu tidak mengapa. Mencontoh Umar bin Khottob radhiallahu’anhu.

Siapa yang mencukurnya, juga tidak mengapa sebagaimana yang dilakukan oleh Abdullah bin Umar. Masalah ini berputas antara dianjurkan mencukur dan dibolehkan membiarkan. Sementara membiarkan kumis dan mencukur kedua ujungnnya saja sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang, hal itu bukan termasuk sunnah.

Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah wal Ifta’, (5/2275), “Tidak dibolehkan membiarkan dua ujung kumis, hendaknya dicukur semua kumisnya atau dipendekkan semuanya (dalam rangka) mengamalkan sunnah.”

Wallahua’lam.

sunah-sunah fitrah
tampilan di situs islamqa.info