Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Diwajibkan untuk segera membayarkan zakat, jika sudah mencapai nisab dan sudah berada selama satu tahun.
An Nawawi –rahimahullah- berkata:
“Diwajibkan untuk membayar zakat dengan segera, jika sudah tiba masa wajibnya dan memungkinkan untuk membayarkannya, dan tidak boleh ditunda-tunda, demikian juga pendapat Malik, Ahmad dan Jumhur ulama; berdasarkan firman Alloh –Ta’ala- :
(وَآتُوا الزَّكَاةَ)
“…Dan tunaikanlah zakat”.
Perintah tersebut berlaku untuk segera dilaksanakan”. (Al Majmu’: 5/308)
Namun boleh terlambat membayarnya karena adanya udzur (sebab tertentu), di antaranya adalah: terlambatnya para amil zakat yang diutus oleh pemimpin, demikian juga jika hartanya hilang, atau untuk mencari dan mendapatkan mereka yang berhak menerimanya, dan lain sebagainya dari sebab-sebab yang dibolehkan.
Baca juga jawaban soal nomor: 87518.
An Nawawi –rahimahullah- berkata:
“Jika seorang imam (pemerintah) meminta zakat mal yang nampak, maka wajib diserahkan, jika pemerintah tidak meminta dan tidak ada petugas yang datang, -pendapat kami- wajib dibayarkan kepada pemerintah, diakhirkan untuk menunggu petugas yang datang, dan jika ternyata tidak datang juga maka dibagikan sendiri, demikian pernyataan Imam Syafi’i”. (Al Majmu’: 6/139).
Al Buhuti dalam Kasyful Qona’ (2/255) berkata:
“Tidak boleh terlambat dalam menunaikan zakat mal, hingga keluar waktu wajibnya, padahal dia mampu membayarnya, maka wajib untuk segera ditunaikan, kecuali jika dihawatirkan ada bahaya yang akan menimpa muzakki, maka boleh terlambat menunaikannya, demikian pernyataan Imam Ahmad, berdasarkan hadits:
(لا ضرر ولا ضرار)،
“Tidak ada bahaya dan tidak membahayakan (orang lain)”.
seperti petugas zakat akan kembali menagihnya lagi jika dia membayarkannya sendiri, bersamaan dengan ketidakhadirannya atau dia menghawatirkan diri dan hartanya, atau yang semacamnya; karena anda unsur membahayakan”.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang hukum keterlambatan membayar zakat selama satu bulan atau dua bulan pada saat sampainya petugas zakat dari pemerintah untuk diberikan kepadanya.
Beliau menjawab:
“Menjadi kewajiban bagi seseorang untuk membayar zakatnya dengan segera, sama halnya dengan hutang kepada orang lain, dia wajib segera melunasinya, jika tidak meminta tempo lagi dan dia mampu membayarnya; berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
(مطل الغني ظلم)
“Seorang yang kaya menunda pembayaran hutangnya adalah sebuah kedzaliman”.
(اقضوا الله ، فالله أحق بالقضاء(
“Tunaikanlah oleh kalian (hutang kalian) kepada Alloh, karena hutang kepada Alloh lebih berhak untuk ditunaikan”.
Atas dasar inilah, maka diwajibkan bagi setiap manusia untuk mensegerakan pembayarannya, akan tetapi jika dia mengakhirakannya karena hawatir pemerintah akan menagihnya, maka tidak apa-apa dia menunggu sampai datang petugas zakat dan menyerahakan kepadanya”. (Majmu’ Fatawa: 18/305)
Ulama Lajnah Daimah Lil Ifta’ pernah ditanya:
“Apakah boleh mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah berlalu satu haul (tahun); karena mencari orang-orang yang benar-benar berhak menerima zakat ? karena saat ini menjadi kesulitan untuk memastikan sebagai orang fakir dan miskin sesuai dengan makna menurut bahasa dan istilah”.
Mereka menjawab:
“Boleh mengakhirkan pembayaran zakat untuk tujuan yang disebutkan dalam pertanyaan; karena untuk memastikan benar-benar terbebas dari tanggungan dan menyampaikan hak kepada yang berhak menerimanya”. (Fatawa Lajnah Daimah: 9/394)
Wallahu A’lam.