Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

BATASAN WAJAH DALAM WUDU

22-03-2010

Pertanyaan 129353

Saya membaca bahwa batasan wajah dalam wudu adalah panjangnya dari tempat tumbuhnya rambut hingga dagu, sedangkan lebarnya dari telinga ke telinga. Apakah ada dalil dalam masalah ini, atau ini hanya ijtihad para ulama?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Hal itu memang merupakan batasan wajah yang disepakati para ulama. Yaitu batasan dari segi bahasa (Arab) yang dengan bahasa itu Allah menurunkan Al-Quran. Maka dengan demikian, ciri dan batasan wajah berdasarkan dua dalil syar'i;

- Dari sisi kesepakatan (ijmak) para ulama. Dan ijmak mereka merupakan hujjah (landasan dalil).

- Dari sisi bahasa (Arab) yang dengan bahasa tersebut Allah menurunkan Al-Quran, dan dengan bahasa tersebut kita mendapatkan ajaran serta tidak ada pertentangan antara hal tersebut dengan ketentuan syariat.

Pakar bahasa (Arab) berkata, 'Al-Wajhu, adalah bagian depan segala sesuatu.' (Al-Muhith Fil-Lughah, 1/314, Kitabul-'Ain, 4/66)

Al-Qurthubi berkata, 'Al-Wajhu menurut bahasa diambil dari kata 'al-muwajahah' (berhadap-hadapan), yaitu anggota badan yang meliputi beberapa anggota, memiliki batasan panjang dan lebar; Batasan panjangnya adalah dari ujung kening hingga ujung dagu, sedangkan batasan lebarnya adalah dari telinga ke telinga." (Al-Jami' Li Ahkaamil-Quran, 6/83)

Ibnu Katsir, "Batasan wajah menurut para ahli fiqih adalah, 'Panjan, antara tempat tumbuhnya rambut, kepala gundul tidak dianggap, hingga ujung dagu, sedangkan lebar antara kedua telinga." (Tafsir Ibnu Katsir, 3/47)

Wajah, panjangnya adalah antara tempat tumbuhnya rambut hingga dagu dan ujung jenggot, dan lebarnya adalah antara kedua telinga."

An-Nawawi berkata, "Inilah yang disebutkan pengarang tentang batasan wajah, pendapat ini benar, dan demikianlah kalangan mazhab kami berpendapat serta dinyatakan pula oleh Asy-Syafi'I rahimahullah dalam Kitab Al-Umm." (Al-Majmu')

Dia juga berkata, "Bangsa Arab tidak menamakan wajah kecuali yang berada di muka." (Al-Jami' Li Ahkamil Quran, 6/84)

Imam Nawawi juga berkata dalam Kitab Al-Majmu, 1/3, 'Wajah menurut bangsa Arab adalah apa yang didapati saat berhadapan"

Al-Kasani berkata dalam Bada'ius-Shana'i, 1/3, 'Batasan wajah tidak disebutkan dalam riwayat secara zahir, hanya disebutkan dalam kajian Ushul bahwa wajah adalah dari awal rambut hingga bawah dagu dan antara kedua telinga. Ini adalah batasan yang benar, karena merupakan batasan yang dapat ditangkap secara bahasa, karena wajah adalah sesuatu yang berada di hadapan manusia, atau apa saja yang biasanya berada di hadapannya menurut bahasa, dan muwajahah (berhadap-hadapan) biasanya terkait dengan batasan ini.'

Perhatikan: Daqa'iqu Ulin-Nuha, 1/56, Kisyaful-Qana', 1/95, Al-Mughni, 1/83, Tabyinul-Haqa'iq, 1/2, Fathul-Qadir, 1/15, Mathalib Ulin-Nuha, 1/113, Raddul-Muhtar, 1/96, Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, 4/126, Tafsir Ibnu Katsir, 3/48, Al-Kulliyyat, 1628, Al-Lubab, 7/219, Tafsir Al-Baghawi, 3/21, Nuzumud-Durar, 2/403.

Para mufasir (ahli tafsir) dan fuqoha (ahli fiqih) serta ahli bahasa berpendapat sama yaitu bahwa wajah adalah apa yang tampak saat berhadapan, dan itu merupakan batasannya. Cukuplah hal tersebut menjadi landasan syar'i.

Wallahu ta'ala a'lam.

Wudu
tampilan di situs islamqa.info