Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Ketentuan Dalam Mengubah Ciptaan Allah

29-12-2022

Pertanyaan 129370

Kita mengetahui bahwa Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melaknat orang yang mengubah ciptaan Allah, pertanyaan saya adalah apa pengertian “mengubah ciptaan Allah”? Saya dalam kondisi kebingungan karena saya melihat bahwa kosmetik termasuk perkara mengubah ciptaan Allah. Apakah mencabut bulu alis mata termasuk mengubah ciptaan Allah, padahal bulu akan tumbuh lagi? Sebagian ada yang mengatakan  bahwa perubahan itu temporer,  di sini saya ingin mengetahui apa yang masuk dalam bab mengubah ciptaan Allah? sebagaimana kami juga biasa memakai krim dan pelembut kulit yang menjadikan kulit seorang wanita menjadi lembut. Apakah hal ini termasuk mubah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Nash-nash telah menunjukkan akan pengharaman mengubah ciptaan Allah. pemberitahuan akan hal itu karena termasuk perintah syetan yang dapat menyesatkan manusia. Sebagaimana Firman Allah Ta’ala:

وَإِنْ يَدْعُونَ إِلَّا شَيْطَانًا مَرِيدًا. لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا. وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

سورة النساء: 117-119

“dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa’: 117-119).

Dan dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu berkata:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ, فجاؤت فقالت: أنه بلغني عنك أنك لعنت كيت و كيت فقال: وَمَا لِي أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ (رواه البخاري، رقم 4886 ومسلم، رقم 2125)

“Allah melaknat orang-orang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, orang yang mencabut bulu mata dan yang minta dicabut bulu matanya, orang yang merenggangkan giginya untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah”, kemudian sampai hal itu kepada wanita dari Bani Asad dia dipanggil dengan nama Umu Ya’qub. Dia datang dan menanyakan,”Telah sampai kepadaku bahwa engkau melaknat ini dan itu. Maka dijawab,”Bagaimana yang tidak melaknat apa yang Rasuullah sallallahu’alaihi wa sallam laknat.” (HR. Bukhori, no. 4886 dan Muslim, no. 2125).

Dan diriwayatkan An-Nasa, no. 5253 dengan teks:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (وصححه الألباني في صحيح النسائي)

“Rasulullah sallallahu’alai wa salam melaknat orang yang bertato, orang yang direnggangkan giginya dan orang yang mencabut bulu alisnya yang mengubah ciptaan Allah azza wajalla.” Dishahihkan oleh Al-Bany di Shahih An-Nasa’i

Kata والْمُتَفَلِّجَات ' adalah bentuk plural dari kata متفلجة yaitu mengikir gigi agar kelihatan kecil dan indah

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Maksud dari مُفَلِّجَات الْأَسْنَان ‘adalah mengikir gigi depan. Hal itu dilakukan oleh orang yang sudah tua atau yang mendekati umurnya agar nampak kecil dan mempercantik giginya. Karena sela-sela kecil diantara gigi biasanya untuk anak perempuan. Ketika seorang wanita mulai tua dan bertambah usianya, maka dikikir dengan alat kikir agar menjadi indah dan bagus dipandang. Agar orang mengira dia masih kecil umurnya. Dikatakan juga ‘الْوَشْر' diantaranya hadits  لَعْن الْوَاشِرَة وَالْمُسْتَوْشِرَة  (Allah) melaknat orang yang merenggangkan giginya dan orang yang minta direnggangkan giginya. Dan prilaku ini haram bagi pelaku (subyek) maupun obyeknya berdasarkan hadits ini dan karena ia termasuk mengubah ciptaan Allah ta’ala, juga termasuk pemalsuan dan pengelabuan.

Sementara perkataan الْمُتَفَلِّجَات لِلْحُسْنِ  artinya adalah melakukan hal itu dalam rangka kelihatan lebih cantik. Di dalamnya ada isyarat bahwa yang diharamkan itu obyeknya karena menginginkan kecantikan. Sementara kalau dibutuhkan untuk pengobatan atau ada aib di giginya dan semisal itu, maka tidak mengapa. Wallahua’lam. Selesai.

Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa perkara-perkara yang disebutkan tadi dari tato, mencabut bulu alis mata, dan merenggangkan gigi termasuk mengubah ciptaan Allah.

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari mengatakan, ungkapan الْمُغَيِّرَات خَلْق اللَّه   hal ini adalah sifat lazim (terus bersamanya) bagi orang yang melakukan tato, mencabut bulu alis mata, merenggangkan gigi begitu juga orang yang menyambung rambut dengan rambut lainnya. Dalam salah satu riwayatnya. Selesai.

Hadits ini menunjukkan akan keharaman mencabut bulu alis mata dan melaknat pelakunya. Maka harus dipatuhinya baik diketahui sebab pengharamannya maupun tidak diketahuinya.

Telah terjadi perbedaan pemahaman mengenai illat (sebab) menjadi beberapa pendapat.

Al-Qurtuby rahimahullah mengatakan, “Semua perkara ini telah disaksikan hadits-hadits dengan melaknat pelakunya dan ia termasuk dosa-dosa besar. Dan berbeda terkait arti kenapa dilarangnya, dikatakan : karena ia termasuk dalam kategori pengelabuhan. Dikatakan, ia termasuk mengubah ciptaan Allah Ta’ala sebagaimana yang dikatakan Ibnu Mas’ud dan ini yang paling benar. Yang termasuk mengandung arti yang pertama. Kemudian dikatakan,”Larangan ini terkait dengan ada sisanya karena ia termasuk mengubah ciptaan Allah Ta’ala. Sementara yang tidak tersisa seperti celak, dan hiasan para wanita, maka para ulama’ memperbolehkan akan hal itu. Selesai dari ‘Tafsir Al-Qurtuby, (5/393).

Dalam perkataan Qurtuby rahimahullah memberikan isyarat patokan terkait dengan mengubah ciptaan Allah yakni perubahan yang tetap dan permanen. Ini adalah patokan yang bagus dan menjadi dasar untuk menggabungkan antara perkara-perkata yang diharamkan yang ada dalam hadits dengan perkara-perkara mubah yang tidak ada seorangpun mengharamkannya seperti celak dan pacar. Akan tetapi hal ini bisa dibantah dengan apa yang Anda isyaratkan dalam pertanyaan bahwa mencabut bulu alis itu tidak permanen bahkan akan tumbuh lagi. Maka jawaban dari hal itu adalah bahwa rambut yang tumbuh itu tumbuh setelah jangka waktu yang tidak pendek, maka hukumnya termasuk sesuatu yang permanen, dan karena setiap kali seorang wanita menumbuhkan rambutnya, dia mencabutnya. Sehingga tetap mencabuti bulu alis itu menjadi tanda secara umum maka hal itu seperti permanen atau hukumnya permanen.

Kedua:

Yang termasuk dalam daerah yang diperbolehkan itu banyak macamnya:

  1. Jika hal tersebut untuk tujuan pengobatan dan menghilangkan penyakit. Sebagaimana apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, (4232) dan Tirmizi, (1770) dan Nasa’I, (5161) dari Abdurrahman bin Tharfah (Sesungguhnya kakekya ‘Arfajah bin As’ad terputus hidungnya pada Perang Al-Kilab, maka beliau membuat hidungnya dari perak, kemudian berbau. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk membuat hidung dari emas (hadits dihasankan oleh Al-Bany di Shahih Abu Dawud dan diriwayatkan Abu Dawudd, (4170) dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata,

لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ (والحديث صححه الألباني في صحيح أبي داود)

“Dilaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lainnya dan orang yang meminta disambungkan rambutnya. Dan orang yang mencabut bulu alis dan yang orang yang meminta dicabut bulu alisnya. Serta orang yang bertato dan orang yang minta ditato, selain dari penyakit.”  (Hadits dishahihkan oleh Al-Bany di Shahih Abi Dawud).

Diriwayatkan oleh Ahmad, (3945) dari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam :

نَهَى عَنْ النَّامِصَةِ وَالْوَاشِرَةِ وَالْوَاصِلَةِ وَالْوَاشِمَةِ إِلَّا مِنْ دَاءٍ (وقال الشيخ أحمد شاكر: إسناده صحيح)

Melarang orang untuk mencabut bulu alis mata, merenggangkan giginya, menyambung rambut dengan rambut lainnya serta bertato kecuali dari penyakit. Syekh Ahmad Syakir mengatakan, sandanya shahih.

Syaukani rahimahullah mengatakan, “Ungkapan (إلا من داء ) (kecuali dari penyakit) yang nampak bahwa pengharaman yang disebutkn sesungguhnya kalau maksudnya untuk berhias bukan karena ada penyakit. Karena hal itu tidak diharamkan.” Selesai dari ‘Nailul Author, (6/229).

  1. Untuk menghilangkan aib  yang tiba-tiba ada, hal itu juga termasuk menghilangkan bintik-bintik dan kutil dan semisalnya karena hal ini mengembalikan apa yang Allah ciptakan bukan mengubah ciptaan Allah.

Ibnu Al-Jauzy rahimahullah mengatakan, “Sementara pengobatan yang dapat menghilangkan bintik-bintik dan mempercantik wajah untuk suami, saya kita itu tidak mengapa.

Diantara hal itu juga mempergunakan krim untuk melembutkan kulit, maka ia termasuk mengembalikan ke asalnya.

  1. Perhiasan yang sementara waktu tidak permanen dan tidak mengubah asal penciptaannya. Seperti celak, pacar (heena), memerahkan wajah dan bibir, dahulu celak dan pacar dikenal luas di kalangan para wanita zaman kenabian. Begitu juga mempergunakan za’faran dan semisalnya dari warna-warna yang digunakan untuk wewangian para wanita. Oleh karena itu tidak mengapa mempergunakan bahan-bahan kecantikan kalau tidak berbahaya.

Dalam hadits Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu’anhu :

أنه تزوج وجاء النبي صلى الله عليه وسلم وعليه أثر صفرة (رواه البخاري، رقم 5153 ومسلم، رقم 1427)

Beliau menikah dan mendatangi Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ada bekas kekuning-kuningan. (HR. Bukhori, no. 5153 dan Muslim, no. 1427).

Para ulama’ memahami bahwa kekuning-kuningan terkena dari istrinya, karena telah ada ketetapan larangan lelaki memakai za’faran. 

Wallahu’alam

Perhiasan
tampilan di situs islamqa.info