Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

HUKUM BERIHRAM DI ATAS MIQAT BAGI ORANG YANG ADA DI PESAWAT

04-11-2011

Pertanyaan 132269

Saya bekerja di pesawat khusus di air base, orang-orang naik bersama kami dan menghantarkan ke suatu daerah ke daerah lain. Dalam salah satu perjalanan menuju ke Jeddah, ada penumpang kami yang menuju Mekkah. Mereka mengatakan kepada kami, kalau sampai di atas miqat, tolong beritahu kami. Kemudian kami lupa memberitahukan mereka dan mereka juga tidak mengingatkan kami. Ketika tinggal sedikit lagi akan tiba di Jeddah, saya mengingatkan mereka dan saya bertanya kepada kapten. Dia mengatakan, "Katakan kepada mereka bahwa kita sekarang di atas miqat." Apakah ada konsekwensi bagi mereka? Kalau mereka terkena sesuatu, apa yang (seharusnya) mereka lakukan. Apakah saya mendapatkan dosa?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah menentukan tempat miqat dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dalam sabdanya,

وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ - صلّى الله عليه وسلّم - لأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ ، وَلأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ ، وَلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ ، وَلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ . قَالَ : فَهُنَّ لَهُنَّ ، وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، فَمَنْ كَانَ دُونَهُنَّ فَمِنْ أَهْلِهِ ، وَكَذَا فَكَذَلِكَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا ( أخرجه البخاريّ برقم 1524 ، ومسلم برقم 1181)

"Sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam menentukan miqat penduduk Madinah, Dzulhulaifah, untuk penduduk Syam, Al-Juhfah, untuk penduduk Najad, Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman, Yalamlam. Beliau bersabda, ‘Tempat-tempat ini berlaku bagi mereka dan bagi orang yang datang lewat tempat tersebut, meskipun bukan penduduknya. Bagi orang yang ingin melakuan haji dan umrah. Dan barangsiapa yang (tinggal) sebelum miqat, maka (ihramnya) dimulai dari keluarganya (rumahnya). Bahkan termasuk penduduk penduduk Mekkah, memulai (ihram haji) dari Mekkah." (HR. Bukhari, 1524 dan Muslim, 1181)

Para ahli fiqih telah ijmak terhadap tempat-tempat miqat ini. Baik bagi penduduknya dan bagi orang yang datang melalui tempat (miqat) tersebut. Silahkan lihat, Al-Isyraf karangan Ibnu Munzir, 3/177. Maratibul Ijmak, hal. 42, Al-Istizkar, 11/76 dan Al-Mughni, 5/56.

Kesimpulannya, bagi orang yang ingin haji atau umrah, tidak diperkenankan melewati miqat yang telah ditentukan, baik lewat jalan darat, laut maupun udara. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dia berkata:

لَمَّا فُتِحَ هَذَانِ الْمِصْرَانِ ، أَتَوْا عُمَرَ فَقَالُوا : يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - حَدَّ لِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنًا ، وَهُوَ جَوْرٌ عَنْ طَرِيقِنَا ، وَإِنَّا إِنْ أَرَدْنَا قَرْنًا شَقَّ عَلَيْنَا ؟ قَالَ : فَانْظُرُوا حَذْوَهَا مِنْ طَرِيقِكُمْ ، فَحَدَّ لَهُمْ ذَاتَ عِرْقٍ  (أخرجه البخاريّ برقم 1531)

"Ketika kedua kota ditaklukkan, mereka mendatangi Umar dan berkata, ‘Wahai Amirul mukminin. Sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan (miqat) bagi penduduk Najed, yaitu Qarnul Manazil. Tempat itu jauh dari jalur yang kami lalui. Kalau kita ingin menuju Qarn (Qarnul Manazil) akan membuat kami sangat kepayahan.'  Umar berkata, ‘Perhatikanlah tempat yang segaris dengannya di jalur kalian. Akhirnya beliau menetapkan Dzatu Irq (sebagai miqat)." (HR. Bukhari, no. 1531)

Umar radhiallahu anhu telah menjadikan miqat bagi orang yang tidak melewati miqat dengan menarik garis lurusnya. Maka barangsiapa yang sejajar dengannya di udara, sama dengan sejajar di darat. Maka diwajibkan bagi orang yang telah sejajar dengan miqat dalam pesawat untuk melakukan ihram. Yang lebih utama baginya berihram sebelum melewati sejajar karena kecepatan pesawat. Silahkan lihat soal jawab no. 4635.

Adapun terkait denga pertanyaan anda, maka yang wajib bagi mereka  adalah memakai ihram dan berniat untuk umrah atau haji. Jika mereka telah memakai pakaian ihram, tidak ada yang lain kecuali mereka harus berniat untuk manasik langsung semenjak diberitahukan bahwa miqat sedang mereka lewati. Tidak ada yang lain bagi mereka kecuali itu saja, selagi mereka tidak sengaja melewati miqat tanpa ihram. Karena mereka asalnya tidak tahu kalau telah melewati miqat tanpa ihram, dan menyangka bahwa tempat mereka ihram adalah miqatnya, berdasarkan kabar dari anda. 

Sementara terkait dengan anda, seharusnya mereka diingatkan sebelum sampai miqat di waktu yang mencukupi persiapan untuk ihram. Ini adalah amanah dan tanggung jawab kalian. Karena lupa akan hal itu, maka anda tidak berdosa karena kelupaan. Berdasarkan Firman Allah Ta’ala, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir." (QS. Al-baqarah: 286)

Dalam hadits Qudsi, Allah berfirman, "Sungguh telah saya lakukan." (HR. Muslim, no. 126)

Dari Abu Dzar Al-Gifari radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah sallallahu alahi wa sallam brsabda:

 إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku kesalahan, lupa dan apa yang dipaksakan kepadanya." (HR. Ibnu Majah, 2043 dishahihkan oleh Al-Albany)

Akan tetapi problem besar bagi kalian yaitu, bahwa seharusnya kalian memberi tahu mereka kondisi yang sebenarnya, yaitu bahwa mereka  benar-benar telah melewati miqat. Maka ketika itu, mereka harus menunda ihramnya sampai turun dari pesawat. Kemudian kembali ke miqat dan berihram darinya. Kalau mereka tetap berihram juga sedangkan mereka telah mengetahui bahwa mereka telah melewati miqat, maka mereka harus menyembelih fidyah.

Pada dasarnya, dosa anda dan kapten anda adalah menipu mereka dengan tidak  memberitahukan keadaan sebenarnya dan masalahnya tidak mungkin dipebaiki kembali, maka yang wajib bagi dan teman anda adalah bertaubat kepada Allah Ta’ala dari penipuan anda kepada mereka. Apalagi masalah ini terkait dengan sahnya suatu ibadah serta aturan-aturan Allah.

Disamping bertaubat kepada Allah Ta’ala, hendaknya anda juga menghitung bilangan orang yang melakukan umrah, meskipun sekedar perkiraan, lalu menyembelih hadyu untuk masing-masing dari mereka. Karena anda dan orang yang bersama anda menjadi sebab mereka melewati miqat tanpa ihram, kemudian anda tutup kesempatan kembali (ke Miqat) bagi mereka untuk mendapatkan apa yang terlewatkan bagi mereka.

Fadhilatus Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang sekelompok orang yang menunaikan haji dengan SAPTCO (DAMRI). Sang sopir tidak memperhatikan miqat hingga telah terlewat sekitar 100Km. Para penumpang meminta agar kembali ke miqat untuk ihram,akan tetapi dia menolak dan terus melanjutkan perjalanan sampai ke Jeddah. Apa konsekwensi bagi mereka?

Beliau menjawab, "Seharusnya sopir berhenti di miqat dan orang-orang berihram darinya. Kalau dia lupa dan tidak ingat kecuali telah melewati 100 Km, sebagaimana yang dikatakan penanya. Maka dia harus kembali membawa orang-orang tersebut, agar mereka dapat ihram dari miqat. Karena dia tahu bahwa mereka ingin melaksanakan umrah atau haji. Kalau dia tidak mau melakukan dan berihram dari tempatnya yakni setelah melewati miqat 100 Km, maka masing-masing orang terkena fidyah yang disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada para fakir. Karena mereka telah meninggalkan salah satu kewajiban manasik, baik dalam haji maupun umrah."

Jika demikian kondisinya, sopir  tersebut dapat dilaporkan ke pengadilan, bisa jadi dia akan dijatuhkan hukuman denda karena menyebabkan mereka menanggung fidyah. Hal ini dikembalikan ke Mahkamah. Kalau Hakim memandang ada kemaslahatan, dia dapat mengatakan kepada supir, "Anda (harus membayar) harga fidyah yang mereka sembelih. Karena anda telah menzalimi mereka, sedangkan lupa berasal dari anda. Pertama, karena dia lalai, kemudian kedua dia zalim kepada mereka dengan melarang hak mereka untuk kembali (ke Miqat)."

(Majmu Fatawa Syekh, 21/368)

Wallahu’alam .

Miqot ( Tempat Memulai Haji & Umroh )
tampilan di situs islamqa.info