Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Istri saya meninggal dunia. Ia masih punya tanggungan tujuh hari puasa Ramadhan yang lalu karena haidh. Ia meninggal dunia sebelum sempat meng-qadha-nya. Haruskah saya berpuasa menggantikannya ataukah tidak? Dengan pertimbangan, saya juga masih memiliki hutang puasa satu bulan yang belum saya bayar. Ataukah sebaiknya saya melakukan qadha puasa saya terlebih dahulu, baru kemudian melakukan qadha puasa istri saya?
Alhamdulillah.
Jika demikian keadannya, maka yang wajib Anda lakukan adalah berpuasa untuk Anda terlebih dahulu baru kemudian untuk istri Anda. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Siapa yang meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang puasa maka walinya yang membayarnya.” Hadis shahih berdasarkan kesepakatan para ulama hadis. Wali adalah kerabat. Dan Anda termasuk kerabatnya. Demikian. Dikutip dari “Al-Lajnah ad-Daimah li al-Buhuts al-‘Ilmiyah wa al-Ifta’”, Syaikh Abdul Aziz ibn Abdullah ibn Baz, Syaikh Abdul Aziz ibn Abdullah Ali Syaikh, Syaikh Bakar Ibn Abu Zaid.