Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Bagaimanakah hukumnya non muslim memasuki halaman Masjid, pada sisi luarnya bukan pada tempat sholatnya, namun halaman tersebut masih menjadi bagian dari masjid; karena ada satu pintu untuk menuju kepada keduanya. Halaman tersebut telah disiapkan meja dan kursi bagi siapa saja yang mau memanfaatkannya. Orang-orang non muslim memasukinya pada musim tertentu secara berkala pada saat mereka merayakan salah satu hari besar mereka, mereka menggunakan halaman masjid tersebut untuk acara mereka dan makan siang juga di sana, dana yang terkumpul pada hari itu dimasukkan ke kas masjid untuk menyiapkan perlengkapan dan lain sebagainya, maka bagaimanakah hukumnya ?, apakah dianggap turut merayakan hari besar mereka ?, padahal niat kami tidak demikian, tujuan kami adalah agar masjid bisa mendapatkan masukan untuk perawatan, bahkan tahun ini niat kami –insya Alloh- akan lebih mulia, kami akan menggunakan kesempatan mereka berkumpul untuk mengenalkan Islam kepada mereka. Apakah mereka masuk ke halaman masjid itu tidak boleh, agar diketahui bahwa saya tinggal di salah satu negara barat ?
Alhamdulillah.
Pertama:
Jika halaman tersebut sejak awal dibangun anda semua tidak berniat untuk menjadikannya bagian dari masjid, akan tetapi memang untuk perayaan, pertemuan dan seminar, maka tidak bisa dihukumi sebagai masjid, maka dibolehkan bagi orang kafir untuk memasukinya.
Sedangkan jika halaman tersebut disiapkan sejak awal menjadi bagian dari masjid, yang kemudian dimanfaatkan untuk acara perayaan-perayaan dan kadang-kadang juga menjadi tempat sholat jika dibutuhkan, maka tempat tersebut menjadi bagian dari masjid, maka hukumnya sama dengan masjid.
Demikian juga halaman tersebut tetap dihukumi sebagai masjid, jika sejak awal dibangunnya tidak diniatkan untuk apapun, namun masih berada di area masjid, atau dibatasi dengan pagar di antara keduanya.
Ulama’ Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata:
“Semua yang berada di dalam pagar masjid, maka hal itu menjadi bagian dari masjid, hukumnya sama dengan masjid, halaman masjid juga termasuk masjid, perpustakaan masjid juga bagian dari masjid, jika kesemuanya itu berada di dalam pagar masjid”.
(Syeikh Abdul Aziz bin Baaz – Syiekh Abdul Aziz Alu Syeikh – Syeikh Abdullah bin Ghodyan – Syeikh Sholeh al Fauzan – Syeikh Bakr Abu Zaid)
(Fatawa Lajnah Daimah, bagian kedua: 5/234)
Baca juga untuk penjelasan lebih lanjut pada jawaban soal nomor: 103136.
Masuknya orang kafir ke masjid tidak dibolehkan, kecuali jika dibutuhkan atau karena maslahat tertentu, seperti dia masuk untuk mendengarkan ceramah, untuk minum air atau yang lainnya, sebagaimana yang telah dijelaskan pada jawaban soal nomor: 2192 dan 9444.
Namun jika orang kafir masuk untuk melakukan perbuatan mungkar, seperti; campur aduk antara laki-laki dan perempuan, para wanita memasukinya dengan tidak menutup auratnya, maka jangan ragu untuk mengharamkan hal ini.
Jika halaman tersebut dihukumi sama dengan masjid, maka tidak dibolehkan bagi orang kafir untuk mengadakan perayaan hari besar mereka di sana; karena tidak mengandung maslahat syar’iyyah.
Juga tidak boleh menyewakan kepada mereka atau kepada selain mereka; karena masjid tidak dibangun untuk hal tersebut, namun dibangun untuk berdzikir kepada Alloh dan mendirikan shalat. Inilah sebab kedua kenapa dilarang untuk menyewakan halaman kepada mereka.
Ibnul Qasim –rahimahullah- pernah ditanya: “Tidakkah anda melihat jika seorang laki-laki telah membangun masjid, kemudian disewakan kepada orang-orang yang sholat di dalamnya ?, ia berkata: Hal ini tidak benar menurut pendapat saya; karena masjid tidak dibangun untuk disewakan”. ( Al Mudawwanah: 3/434)
Kedua:
Ada sebab ketiga yang melarang mereka untuk memasuki halaman tersebut –baik tempat termasuk bagian dari masjid atau bukan- yaitu; karena mereka masuk dengan tujuan merayakan hari besar mereka, hari besar (hari raya) orang-orang musyrik adalah bathil, seorang muslim tidak boleh ikut serta di dalamnya juga tidak boleh membantunya, berdasarkan firman Alloh –Ta’ala-:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
المائدة/2 .
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS. Al Maidah: 2)
Imam al Baihaqi (19334) telah meriwayatkan dari Umar bin Khathab –radhiyAllohu ‘anhu- bahwa dia berkata:
اجتنبوا أعداء الله في عيدهم
“Jauhilah oleh kalian musuh-musuh Alloh pada hari besar (raya) mereka”.
Sebagian generasi salaf telah mentafsiri firman Alloh –Ta’ala- ayat tentang sifat-sifat hamba-hamba ar Rahman:
وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ
الفرقان: 72
Mereka berkata: “Yang dimaksud dalam ayat di atas adalah hari-hari besar (raya) orang-orang musyrik”.
(Tafsir Ibnu Katsir: 3/435)
“Tidak diragukan lagi bahwa hari-hari besar orang-orang musyrik termasuk kebatilan yang kita diperintahkan untuk tidak menghadirinya, ayat di atas menunjukkan makna umum untuk tidak menghadiri semua bentuk kebatilan, hal itu mencakup perkataan dan perbuatan haram, termasuk hari-hari besar orang-orang musyrik”. (Tafsir as Sa’di: 686)
Baca juga untuk penjelasan lebih lanjut pada jawaban soal nomor: 11427.
Wallahu a’lam.