Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Boleh Merayakan Lima Tahun Berjalannya Website/Blog Di Internet ?

05-02-2015

Pertanyaan 135119

Bagaimakah hukumnya merayakan lima tahun beroperasinya website/blog di internet, yaitu; semua crew blog tersebut pada ulang tahun hari jadinya mengadakan beberapa lomba, beberapa nasyid dan lain sebagainya dari berbagai macam kegiatan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika website  tersebut keberadaannya bermanfaat, bebas dari hal-hal yang diharamkan, dan perayaan tersebut tidak akan terulang pada waktu tertentu, setiap tahun misalnya atau lima tahun sekali, maka perayaan tersebut tidak masalah.

Adapun jika konten website tersebut terdapat hal-hal yang diharamkan, maka tidak boleh ikut serta di dalamnya, membantunya dan merayakannya, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:

(وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ) المائدة/2 .

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan”. (QS. Al Maidah: 2)

Jika perayaan tersebut akan terulang pada waktu tertentu, maka hal itu akan merubahnya kepada semacam hari raya, tidak boleh menambahkan hari raya baru di dalam Islam; karena kita sebagai umat Islam tidak memiliki hari-hari raya dalam setahun kecuali dua hari raya saja; idul fitri dan idul adha. Kita juga mempunyai satu hari raya pekanan; yaitu: hari Jum`at.

Untuk penjelasan lanjutan bisa dibaca pada jawaban soal nomor: 10070 dan 5219.

Syeikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin –rahimahullah- tentang hukum merayakan wisuda satu angkatan tertentu para penghafal al Qur`an ?, apakah yang demikian itu termasuk menjadikan hari tersebut sebagai hari raya ?

Beliau menjawab:

“Tidak apa-apa dan tidak masuk dalam kategori menjadikan hari tersebut sebagai hari raya; karena tidak terulang bagi mereka yang sedang diwisuda, juga karena hari tersebut mempunyai sebab yang juga terjadi pada saat itu (tidak sebagai ulang tahun)”. (Majmau` Fatawa Syeikh Utsaimin: 16/119)

Kemudian harus dilihat jeda waktu yang telah dipilih pada perayaan selanjutnya, jika penentuan jeda harinya mirip dengan penentuan harinya orang-orang musyrik, maka perayaan tersebut dilarang menurut syari`at berdasarkan dalil-dalil yang mengharamkan untuk menyerupai orang-orang musyrik. Seperti sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

(مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ) رواه أبو داود (4031) وصححه الألباني في "سنن أبو داود" .

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”. (HR. Abu Daud: 4031 dan dishahihkan oleh al Baani dalam Sunan Abu Daud)

Termasuk dalam masalah tersebut adalah merayakan setelah berjalan 25 tahun, 50 tahun, atau 75 tahun, yang dikenal oleh masyarakat dengan اليوبيل الفضي ، والذهبي ، والماسي (perayaan perak, emas dan berlian),  hal ini menyerupai orang-orang Yahudi.

Syeikh Abu Bakar Abu Zaid –rahimahullah- berkata:

“اليوبيل adalah hari raya yang berasal dari orang-orang Yahudi, yaitu; perayaan turunnya 10 wasiat Nabi Musa –‘alaihis salam- di atas gunung Sinai”. (Idul Yubiil: 13)

Beliau juga berkata tentang pemilihan kata “Yubiil”: “Kata tersebut adalah kata yang berasal dari Yahudi yang disebutkan dalam “Sifir al Lawiyin” (Imamat), menurut mereka adalah perayaan setelah berlalunya 25 tahun pada peristiwa tertentu”. (Mu`jam Manahi Al Alfdziyah: 578)

Mengenai hukum perayaan setelah berlalunya salah satu periode, beliau –rahimahullah- berkata:

“Merayakan Yuubiil pada periode dan tujuan yang berbeda merupakan bentuk perayaan yang tidak ada tuntunannya dalam agama dan menentang perintah Rabb ‘Alamin, menyerupai orang-orang kafir, dan mengagungkan kehormatan mereka”. (Idul Yuubiil: 25)

Baca juga jawaban soal nomor: 112097.

Namun jika penentuan jeda perayaan tidak berkaitan dengan keyakinan tertentu, tidak juga mengandung serupa dengan orang kafir dan ahli bid`ah, maka perayaan tersebut tidak masalah, Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah- telah mengikuti -melalui surat beliau- perayaan (ulang tahun) 1,5 abad atas berdirinya Universitas Islam di Diyuban India yang bunyi surat tersebut adalah sebagai berikut:

“Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada saudara-saudara seiman peserta muktamar, semoga Allah memberikan taufiq yang diridhoi-Nya, dan memenangkan agama-Nya melalui mereka, assalamu`alaikum warahmatullah wa barakatuh, selanjutnya:

Saya merasa bahagia saya bisa bersua dengan saudara-saudara seiman para peserta yang hadir, saya juga bahagia bisa menjawab undangan panitia pelaksana yang ada di Universitas Islam tersebut, karena acara tersebut akan dihadiri oleh banyak para ulama dan tokoh masyarakat yang ingin bertemu dengan saudara-saudara mereka dalam perayaan tersebut, dalam rangka peringatan 1,5 abad sejak berdirinya Universitas tersebut….. (Fatawa Syeikh bin Baaz: 6/231)

Kesimpulan:

Perayaan tersebut tidak masalah dengan syarat:

1. Konten website tersebut berisi sesuatu yang mubah, bebas dari hal-hal yang diharamkan atau mengajak kepada yang haram.

2.Tidak harus dilakasanakan berulang-ulang pada waktu tertentu

3. Pengulangan perayaan tidak lima tahun sekali yang menyerupai orang-orang kafir.

Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada anda menuju ridho-Nya. 

Wallahu a’lam.

bidah
tampilan di situs islamqa.info