Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Jika wanita tersebut dikenal baik agama dan akhlaknya, dan sang pemuda sudah bertekad untuk melamarnya, maka tidak mengapa berbicara dengannya melalui telepon atau menjumpainya didampingi ibu atau saudara perempuannya. Akan tetapi pembicaraan hendaknya sesuai keperluan saja, misalnya untuk memastikan suatu perkara yang khusus padanya agar orang yang melamar memiliki pengetahuan yang jelas tentangnya. Jika keinginannya sudah terwujud, hendaknya tidak lagi melakukan pembicaraan dengannya, apakah lamaran terjadi atau tidak.
Telah dijelaskan sebelumnya hukum berkirim surat dan berbicara di antara dua orang yang sudah terikat lamaran. Lihat jawaban soal no. dan 45668
Wallahu a'lam.