Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Menikah Dengan Kerabat Dan Hadits: (Menikahlah Dengan Orang Asing)

10-02-2019

Pertanyaan 140840

Saya ingin mengetahui shahih tidaknya sebuah hadits:

 غربوا النكاح 

“Menikahlah dengan orang asing (bukan kerabat)”.

yang banyak terdengar di antara masyarakat, dan apakah menikah dengan kerabat tidak dianjurkan menurut syari’at ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Telah disebutkan dalam beberapa hadits tentang anjuran menikah dengan orang asing (bukan berbau kerabat), namun hadits-hadits tersebut tidak ada yang benar-benar disabdakan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Al Hafidz Ibnu Mulqin –rahimahullah- berkata:

“Saya belum pernah melihat terkait dengan masalah tersebut dalam kitab hadits saya  yang bisa dijadikan alasan”. (al Badrul Munir: 7/500)

Berikut ini beberapa hadits yang berkaitan dengan masalah tersebut:

  1. (غربوا النكاح) الحديث “Menikahlah dengan orang asing”.

Syeikh al Baani –rahimahullah- pernah ditanya tentang status hadits tersebut, beliau menjawab: “Dho’if”.

Penanya: “Apakah ada beberapa hadits shahih yang menganjurkan untuk menikah dengan orang-orang yang jauh (bukan kerabat) ?”

Beliau menjawab: “Tidak ada”. (Silsilah al Huda wan Nuur: Nomor kaset: 594, menit ke: 35)

  1. لا تنكحوا القرابة القريبة ، فإن الولد يخلق ضاويا “Janganlah kalian menikah dengan kerabat dekat, karena anaknya akan diciptakan dengan lemah”.

Al Hafidz Abu Amr bin Sholah –rahimahullah- berkata: “Saya tidak mendapatkan dasar yang menjadi rujukan”. (Disebutkan oleh Ibnu Mulqin dalam al Badrul Munir: 7/499)

Disebutkan juga oleh as Subki dalam Thabaqat Syafi’iyyah: 7/154, yang termasuk hadits-hadits yang disebutkan oleh Abu Hamid al Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin yang tidak mempunyai sanad.

Syeikh al Baani –rahimahullah- berkata:

“(Hadits tersebut) tidak mempunyai dasar yang menjadikannya marfu’ (sampai kepada Rasulullah). Telah dikenal di kalangan ahli fikih dan para doktor zaman sekarang yang tidak bertaqwa kepada Allah ketika menjelaskan kepada murid-muridnya, sehingga mereka mengajarkan kepada mereka perkataan dan pendapat yang tidak ada hujjah dan dalilnya, mengajarkan hadits yang tidak ada ujung riwayatnya dan tidak otentik dari sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana hadits ini, karena saya sering ditanya oleh sebagian murid-murid mereka mengenai hadits tersebut”. (Silsilah Dho’ifah: 5365)

Sebagian ulama menyebutkan adalah mustahab (disunnahkan) agar seorang istri itu berasal dari selain kerabat.

Al Ghazali –rahimahullah- berkata:

“Agar (tidak menikah) dengan kerabat dekat; karena yang demikian itu melemahkan syahwat (mengurangi gairah)…”. (Ihya’ Ulumuddin: 2/41)

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Hendaknya dia memilih wanita asing (bukan kerabat); karena anaknya akan menjadi lebih subur, oleh karenanya diriwayatkan: اغتربوا لا تضووا “Menikahlah dengan wanita asing (bukan kerabat) agar anak-anak kalian tidak menjadi lemah”. Sebagian mereka berkata: “Wanita asing (bukan kerabat) akan lebih subur, dan wanita kerabat akan lebih sabar; karena tidak ada yang menjamin akan adanya perselisihan dalam pernikahan yang (mungkin) menyebabkan perceraian, dan jika (seorang istri) berasal dari kerabat dekat, maka akan menyebabkan putusnya silaturrahim yang diperintahkan untuk dijaga dengan baik ”. (Al Mughni: 7/83)

Namun hukum ini belum disepakati oleh para ahli fikih, bahkan sebagian di antara mereka menolak pendapat tersebut, berdasarkan dalil bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menikahkan anaknya Fatimah dengan keponakannya Ali bin Abi Thalib, beliau juga menikahkan anaknya Zainab dengan anak bibinya Abul ‘Ash bin Rabii’ dan lain sebagainya.

As Subki –rahimahullah- berkata dalam rangka mengomentari pendapat yang menyatakan menikah dengan wanita asing adalah mustahab:

“Sebaiknya pendapat ini tidak ditetapkan sebagai hukum; karena tidak ada dalilnya, karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menikahkan Ali dengan Fatimah –radhiyallahu ‘anhuma- padahal Fatimah adalah kerabat dekat”. (Dinukil dari al Mughni Muhtaj / asy Syarbini: 4/206)

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya:

“Saya telah membaca: (اغتربوا لا تضووا) “Menikahlah dengan wanita asing (bukan kerabat) agar anak-anak kalian tidak menjadi lemah”, apakah hadits ini shahih, dan apakah ada hadits-hadits yang lain dalam masalah ini ?, kami mohon penjelasannya tentang sunnah yang shahih dalam memilih pasangan ?

Beliau menjawab:

“Riwayat di atas tidak mempunyai dasar, bahkan menikah dengan kerabat itu lebih baik, karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menikahkan dengan kerabatnya. Adapun pendapat sebagian ulama fikih tersebut tidak ada dasarnya, namun hanya bersifat pilihan, jika dia mau maka akan menikah dengan kerabatnya, seperti; anak perempuan dari paman baik dari jalur ibu atau bapak, dan jika dia ingin menikah dengan orang lain dan hal ini tidak masalah.

Adapun pendapat yang mengatakan: wanita asing (bukan kerabat) lebih subur dan lebih baik, maka hal ini tidak ada dasarnya dan tidak memiliki dalil. Kalau ada kerabat dan ia baik maka lebih utama; karena mencakup silaturrahim juga, sedangkan jika wanita asing lebih indah dan lebih baik, maka wanita lain tersebut lebih baik.

Yang menjadi perhatian adalah berusaha memilih wanita yang sholehah baik berasal dari kerabat atau yang lain, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

تنكح المرأة لأربع : لمالها ، ولحسبها ، ولجمالها ، ولدينها ، فاظفر بذات الدين تربت يداك 

“Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya, beruntunglah anda dengan yang kuat agamanya; karena tidak akan menyusahkan anda”.

Seorang yang mukmin selalu berusaha memilih yang baik agamanya, meskipun bukan berasal dari kerabatnya. Calon istri juga berusaha dan berdoa mendapatkan suami yang sholeh, meskipun bukan dari kerabatnya”. (Fatawa Nur ‘ala Darb: Kaset nomor: 831) http://www.binbaz.org.sa/mat/11556

Untuk penjelasan lebih lanjut bisa dibaca juga jawaban soal nomor: 72263

Wallahu a’lam

musthalah hadis Meminang
tampilan di situs islamqa.info