Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Ungkapan yang terkenal itu bukanlah hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Para ulama telah menjelaskan hal tersebut.
Imam As-Sakhawi rahimahullah berkata, “Tidak ada landasannya.” (Al-Maqashid Al-Hasanah, hal. 135)
Ibnu Hajar Al-Haitsami rahimahullah berkata, “Tidak ada landasannya.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubro, 1/151)
Lalu dia menyebutkan lebih dari seribu hadits maudhu. Lihat kitab ‘Al-Mashnu Fi Ma’rifatil Maudhu’, karangan Mulla Ali Al-Qari, hal. 205.
Sebagaimana dinyatakan para ahli fikih dalam kitab-kitab mereka yang mengingkari hadits ini, sebagaimana terdapat dalam kitab Raddul Mukhtar, 1/513, Al-Fawakih Ad-Dani, 2/359, Nihayatul Muhtaj, 1/530.
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah berkata, “Hadits
لا تسوِّدوني
Yang oleh kalangan awam dibaca,
لا تسيِّدوني
Tidak ada dasarnya, sebagaimana dikutip oleh pengarang Kasyful Khofa. Adapun hadits
أنا سيد ولد آدم يوم القيامة ولا فخر
“Saya terbaik anak Adam di hari kiamat dan tidak sombong.”
Merupakan bagian dari hadits yang panjang, dikeluarkan oleh Imam Tirmizi dari Abu Said Al-Khudry, dia berkata, haditsnya hasan shahih.
Adapun menyertakan lafaz sayyid bagi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada selain azan, iqamah dan shalat adalah dibolehkan berdasarkan hadits sebelumnya.
Adapun dalam azan, iqamah dan tasyahud dalam shalat, maka hendaknya seseorang membaca sebagaimana redaksi yang terdapat dalam sunah, tidak ditambah dari yang ditetapkan syariat, karena azan dan iqamah serta shalat merupakan ibadah sedangkan ibadah landasannya adalah tauqifi (baku berdasarkan teks wahyu), maka hendaknya cukup berdasarkan apa yang disebutkan dalam dalil.”
Abdulaziz bin Baz, Abdurrazaq Afifi, Abdullah bin Ghudayyan.
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Al-Majmuah Ats-Tsaniah, 3/265)
Adapun tentang hukum menambahkan lafaz ‘sayyidina’ dalam shalawat Ibrahimiah, maka dia termasuk dalam masalah ikhtilaf di antara para ulama. Telah disebutkan sebelumnya kesimpulan yang melarangnya dan bahwa yang lebih utama adalah mencukupkan diri dengan apa yang disebutkan dalam sunah. Karena shalat merupakan ibadah yang sifatnya tauqifi, hendaknya zikir-zikir yang ada di dalamnya tidak ditambah kecuali berdasarkan dalil syar’i.
Wallahu a’lam.