Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah bagiku memungkinkan berwudu atas wuduku sehingga saya mendapatkan pahala banyak. Karena saya mendengar bahwa masalah ini makruh?
Alhamdulillah.
Pertama:
Dianjurkan memperbaharui wudu atas wudu menurut jumhur para ulama termasuk Imam empat. Telah disebutkan hal itu banyak hadits, diantaranya:
Apa yang dikeluarkan oleh Bukhori (214) dari Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ) زاد الترمذي (58) (طَاهِرًا أَوْ غَيْرَ طَاهِر
“Biasanya Nabi sallallahu alaihi wa sallam berwudu untuk setiap kali shalat.” Tirmizi menambahkan (58) baik dalam kondisi suci atau tidak suci.
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Teman-taman dari mazhab kami bersepakat anjuran memperbaharui wudu. Yaitu dia dalam kondisi berwudu kemudian berwudu tanpa batal.” Selesai silahkan melihat ‘Majmu’ (1/495), Mugni, (1/96) Mausu’ah Fiqhiyah, (10/155).
Kedua:
Kapan dianjurkan memperbaharui wudu, banyak pendapat di kalangan ahli ilmu rahimahumullah. Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang paling kuat dalam mazhab kalau dia shalat dengan wudu pertama baik fardu maupun sunah.’ Selesai
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan dalam Syarkh Mumti’, “Memperbaharui wudu itu disunahkan kalau dia shalat dengan wudu sebelumnya. Kalau dia shalat dengan wudu sebelumnya, maka dianjurkan berwudu untuk shalat baru. Contohnya, berwudu untuk shalat zuhur dan shalat zuhur. Kemudian hadir shalat asar, dia dalam kondisi suci. Waktu itu dianjurkan baginya berwudu dengan wudu baru. Karena dia telah shalat dengan wudu yang lalu. Maka memperbaharui wudu untuh shalat asar dianjurkan. Kalau dia tidak shalat denganya, dengan berwudu untuk shalat asar sebelum masuk waktunya. Tidak shalat dengan wudu ini, kemudian azan asar, dia memperbaharui wudu, ini tidak dianjurkan. Karena ia tidak shalat dengan wudu pertama.”
Selesai wallahu a’lam .