Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Seorang Suami Berada Jauh dari Tempat Tinggal dan Keluarganya Kemudian Ingin Menikah Lagi Dengan Istri Kedua

24-10-2015

Pertanyaan 144122

Saya bekerja di Kerajaan Arab Saudi, saya sudah menikah sejak 10 tahun yang lalu namun belum dikarunia anak-anak, saya tidak bisa menghadirkan istri saya ke sini, apakah saya berdosa jika saya menikah lagi yang juga bekerja di sini di Saudi Arabia ini ?, saya pulang ke istri pertama saya setiap dua tahun sekali pada masa liburan kerja.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Tidak masalah bagi seorang suami untuk menikah lagi dengan istri kedua jika dia mempunyai kemampuan harta dan fisik.

Akan tetapi sebelum anda menikah lagi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Tidak boleh begi seorang suami meninggalkan istrinya lebih dari 4 bulan, kecuali dengan persetujuannya, kalau dia tidak mengizinkan maka diwajibkan bagi suami tersebut untuk membawanya atau suaminya lah yang mendatanginya.

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah (19/469):

“Masa yang dibolehkan bagi seorang suami meninggalkan istrinya adalah selama 4 bulan, yang dinamakan dengan “muddah ilaa’”, meninggalkannya lebih dari 4 bulan haram hukumnya, kecuali dengan persetujuannya.

Syeikh Ibnu Utsaimin berkata:

“Termasuk etika menggauli seorang istri dengan baik adalah tidak meninggalkannya dalam jangka waktu yang lama; karena menjadi hak seorang istri untuk menikmati pergaulan suaminya, sebagaimana seorang suami juga menikmati pergaulan istrinya, akan tetapi jika istrinya rela untuk ditinggalkan meskipun dalam jangka waktu yang lama, maka itu menjadi haknya, suami pun tidak berdosa karenanya, dengan syarat seorang suami meninggalkannya di tempat yang aman yang tidak perlu dihawatirkan lagi”. (Fatawa Nur ‘alad Darb: 10/307)

Baca juga jawaban nomor: 102311.

2. Di antara syarat dibolehkannya seorang suami menikah lagi agar berlaku adil kepada kedua istrinya, berdasarkan firman Alloh –Ta’ala-:

(فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً(

“…. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. (QS. An  Nisa’: 3)

Maksud dari “berlaku adil” di sini adalah penyamaan antara keduanya dalam hal nafkah, pakaian, pembagian hari bermalam, dan lain sebagainya dalam perkara yang bersifat materi.

Maka bagaimana anda bisa berlaku adil kepada kedua istri anda, jika salah satunya sehari-hari tinggal bersama anda, sedangkan yang lainnya anda tidak bisa melihatnya kecuali dua tahun sekali dalam jangka waktu yang relatif singkat ?!.

Kecuali jika istri pertama anda merelakan dan menggugurkan hak pembagian harinya dalam jangka waktu yang lama.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Jika seorang suami mempunyai dua istri yang keduanya tinggal terpisah di dua negara, maka wajib baginya untuk berlaku adil; karena dia telah memilih yang berjauhan, hak keduanya tidak bisa gugur karena jarak yang berjauhan, bisa jadi dia yang mendatanginya atau membawanya dan mengumpulkan kedua istrinya di satu negara.

Jika salah satu menolak untuk dibawa, padahal kondisinya memungkinkan, maka haknya menjadi gugur karena dia telah berlaku nusyuz (tidak taat kepada suami).

Jika keduanya menginginkan pembagian hari dengan tetap berada di dua negara, maka tidak mungkin membagi tiap satu malam, dan hendaknya membagi hari sesuai dengan yang mungkin dijalankan, misalnya masing-masing satu bulan, atau lebih atau kurang tergantung jauh dekatnya kedua negara”. (Al Mughni: 8/152)

Baca juga jawaban soal nomor: 49044 dan 98388.

Kesimpulan:

Anda boleh menikah lagi dengan istri kedua, jika istri pertama anda menyetujui ketidakhadiran anda di sisinya dalam jangka waktu yang lama, dan dia menggugurkan hak pembagian harinya selama masa tersebut, namun jika dia tidak setuju, maka anda tidak bisa menikah lagi; karena tidak mungkin berlaku adil kepada kedua istri anda.

Yang sebaiknya anda usahakan adalah upaya untuk membawa istri anda ke daerah tempat anda bekerja, jika hal itu sudah dilakukan, lalu anda ingin menikah lagi maka tidak ada masalah.

Wallahu a’lam.

Poligami dan Berbuat Adil Diantara Istri-istrinya
tampilan di situs islamqa.info