Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Sah Menyembelih Hadyu Tamattu Pada Hari Tarwiyah?

20-08-2017

Pertanyaan 145438

Kedua orang tua temanku melaksanakan ibadah haji pada pertengahan tahun sembilanpuluhan masehi dengan melakukan haji tamattu bersama travel yang ada di negeri kami di Mesir.
Kemudian seluruh jamaah yang berada di travel itu menyembelih hadyu pada hari Tarwiyah dan memakan sebagiannya pada hari Tarwiyah dan hari Arafah. Hal tersebut berdasarkan fatwa yang diperlihatkan oleh pemimpin rombongan yang dia katakan merupakan fatwa Syekh Jaadul Haq rahimahullah. Dia juga menyampaikan kepada mereka bahwa dia melakukan hal ini setiap tahun.
Apakah semebelihan mereka dianggap sah pada waktu tersebut atau apakah mereka harus membayar dam? Jika mereka harus membayar dam, apakah diharuskan bagi mereka membayar nilainya langsung oleh mereka saat mereka berada di Mekah (misalnya mungkin saja mereka berangkat umrah pada tahun berikutnya) atau mungkinkah mewakilkan seseorang yang dia kenal untuk membayarkan atas namanya di Mekah? Mohon penjelasannya untuk kami.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Para fuqoha berbeda pendapat tentang waktu Menyembelih hadyu bagi orang yang haji tamattu dan qiron. Jumhur ulama berpendapat bahwa waktunya dimulai pada hari kurba (Idul Adha), tidak sah dilakukan sebelumnya.

Mazhab Syafii berpendapat dibolehkan Menyembelih setelah ihram haji dilakukan. Demikian pula setelah tahallul dari umrah dan sebelum ihram dari haji, berdasarkan pendapat yang sahih (dalam mazhab mereka).

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni, 3/247, “Adapun waktu mengeluarkannya adalah pada hari nahr (hari raya qurban). Ini adalah pendapat Malik dan Abu Hanifah. Karena sebelum hari nahr tidak boleh Menyembelih qurban, maka tidak boleh menyembelih hadyu tamattu, seperti (tidak bolehnya) tahallul sebelum umrah. Asy-Syafii berkata, dibolehkan menyembelihnya setelah melakukan ihram haji dalam satu pendapat, juga sebelumny setelah dia tahallul dari ihram umrah, jadi ada dua kemungkinan.

Alasan dibolehkannya adalah dia merupakan dam yang terkait dengan ihram dan dapat diganti dengan puasa, maka boleh dilakukan sebelum hari nahr (Idul Adha), seperti halnya dam karena mengenakan wewangian atau memakai pakaian berjahit. Dan karena dia dapat diganti sebelum hari Nahar, maka mestinya (Menyembelih hadyu) dapat dilakukan sebelumnya, sebagaimana fidyah-fidyah lainnya.”

An-Nawawi berkata, “Kesimpulannya tentang waktu dibolehkannya Menyembelih ada tiga pilihan; Salah satunya, setelah mulai ihram umrah, yang paling kuat, setelah selesai dari umrah dan ketiga setelah mulai ihram haji.” (Al-Majmu, 7/184)

Yang kuat adalah pendapat jumhur ulama.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata saat dia menjelaskan syarat-syarat hadyu, “Keempat: Dilakukan pada waktu Menyembelih. Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat para ulama, kami sebutkan berikut ini;

Pendapat pertama; Dam haji tamattu tidak boleh disembelih kecuali pada waktu dibolehkannya Menyembelih hewan qurban, yaitu pada hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya.

Pendapat kedua: Boleh mendahulukan penyembelihan setelah ihram dari dari umrah, dia boleh Menyembelih hadyu walau sebelum berangkat ke Mina untuk menunaikan haji. Karena puasa bagi orang yang tidak mendapatkan hadyu boleh dilakukan sebelum seseorang berangkat untuk haji, padahal dia adalah pengganti. Jika yang pengganti boleh, maka yang asalnya lebih utama dibolehkan. Inilah pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafii.

Pendapat yang shahih adalah bahwa perkara ini disyaratkan oleh zaman, yaitu bahwa hadyu tamattu harus dilakukan pada hari-hari Menyembelih di hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya. Dalil dalam masalah ini adalah, seandainya boleh menyegarakan menyembelih hadyu sebelum hari Idul Adha, niscaya Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan melakukannya, akan tetapi beliau bersabda,

لا أحل حتى أنحر

“Aku tidak tahallul sebelum Menyembelih (hadyu).”

Sementara nahr (Menyembelih qurban) tidak berlaku kecuali jika telah masuk Idul Adha. (Asy-Syarhul Mumti, 7/91)

Kedua:

Jika jamaah haji berpedoman dengan fatwa yang membolehkan menyembelih pada hari Tarwiayah, maka sembelihannya sah dan tidak ada konsekwensi apa-apa baginya. Siapa yang punya kewajiban bayar dam, dia boleh mewakilkan seseorang di Mekah, tidak harus dia menyembelih langsung atau membayar senilai harganya di Mekah.

Kesimpulannya adalah bahwa tidak ada kewajiban apa bagi kedua orang tua teman anda. Sembelihannya sah insya Allah.

Wallahu a’lam.

Tata Cara Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info