Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Zakat Disyariatkan untuk tujuan yang luas (banyak) di antaranya adalah membiayai kebutuhan orang yang membutuhkan, tidak diragukan lagi bahwa seorang pasien yang tidak mampu dan tidak memiliki harta untuk membiayai pengobatan maka sesungguhnya dia termasuk orang yang berhak menerima zakat berdasarkan keumuman ayat ini :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,”
Bahkan dia lebih utama menerima zakat dari pada orang-orng faqir disebabkan kondisinya yang faqir dan tidak berdaya untuk mengais rizki.
Akan tetapi pada dasarnya zakat itu di berikan kepada orang-orang faqir dan miskin secara langsung, kemudian merekalah yang membelanjakan dana zakat itu sekehendak mereka sesuai dengan urgensi kebutuhannya. prinsip asalnya adalah zakat diberikan kepada si faqir dan dia sendiri yang membayar biaya pengobatan dan rumah sakit.
Dan dibolehkan bagi asosiasi pengumpul dana untuk melakukan ke dua hal:
Pertama: Mereka/pengumpul dana zakat yang membayarkan. Jika mereka yang membayarkan biaya pengobatan rumah sakit dokter dll, maka si pasien menjadi hutang atas biaya pengobatannya,dan pasien menjadi orang yang ditanggung hutangnya oleh asosiasi ini, dan boleh juga dana diberikan secara langsung kepada si pasien.
Dan jika itu lebih mudah bagi si pasien dan lebih utama baginya sebagaimana jika tidak ada seseoarang yang membantunya dalam membeli obat-obatan atau takut uangnya dicuri maka dalam keadaan seperti ini maka boleh membelikan obat baginya. Lihat jawaban soal no (138684) didalamnya ada fatwa syaikh bin baz mengenai dibolehkannya membelikan sesuatu yang berbentuk barang bagi si faqir dari dana zakat jika si faqir membutuhkannya, oleh sebab itu tidak terlarang menyalurkan zakat kepada si pasien (orang sakit) dalam bentuk biaya operasi atau membeli obat-obatan dan semua yang berkaitan engan kebutuhan mereka akan tetapi setelah di telaah bahwa mereka itu berhak atas dana zakat tsb.
Lajnah Daimah ditanya:
Apakah lembaga penyalur zakat memiliki hak untuk menyalurkan dana zakat dalam bentuk pengobatan dan perawatan dan rehabilitasi anak penyandang cacat, orang miskin dan mereka yang membutuhkan perawatan dan perhatian?
Jawabannya: "tidak ada larangan untuk memanfaatkan dana zakat yang berkaitan dengan penyandang cacat yang miskin.”
Komite Pemberian Fatwa (9/464).
Wallahu a'lam.