Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Tidak disyariatkan berkumpul di rumah keluarga mayat untuk takziat. Minimal, perkumpulan tersebut dianggap makruh. Apakah perkumpulannya di rumah keluarga mayat atau di tenda-tenda yang disiapkan khusus untuk itu. Atau di gedung pertemuan yang dikhususkan untuk acara tersebut, atau yang lainnya. Karena perbuatan tersebut termasuk perkara baru, tidak dipraktekkan pada zaman salaf. Ibnu Majah meriwayatkan dari Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiallahu anhu, dia berkata,
كُنَّا نَرَى اْلاِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصُنْعَةِ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ (صححه الألباني في "صحيح ابن ماجة)
"Kami menganggap perkumpulan di rumah keluarga mayat dan membuat makanan untuk itu termasuk niyahah (meratap)." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah).
Jika dalam perkumpulan tersebut dihadirkan seorang qari untuk membaca Al-Quran, maka larangannya lebih kuat.
Ulama yang tergabung Lajnah Da'imah Lil Ifta berkata,
"Apa yang dilakukan sebagian orang dengan mendirikan tenda, mengundang para qari untuk membaca Al-Quran secara bergantian, baik dengan imbalan atau tanpa imbalan, kemudian menghidangkan makanan setelah hari keempat puluh, semua itu tidak kami ketahui landasannya dalam syariat yang suci ini. Justeru dia merupakan bid'ah yang diada-adakan dalam agama. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami, apa yang tidak bersumber darinya, maka dia tertolak."
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/136
Disebutkan pula di dalamnya, 9/73
"Berkumpul ketika telah berlalu empatpuluh hari dari wafatnya sang mayat merupakan bid'ah. Membaca Al-Quran yang disebut sebagai khataman untuk dihadiahkan kepada mayat adalah bid'ah kedua. Para qari yang memakan makanan yang dihidangkan untuk mereka dan mengambil imbalan atas bacaannya adalah haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah menyebutkan adanya ijmak para ulama bahwa mengambil imbalan dari sekedar membaca Al-Quran adalah haram menurut seluruh ulama, tidak ada pertentangan di antara mereka."
Disebutkan pula di dalamnya, 8/352
"Tidak boleh melakukan sesuatu pun dari yang telah disebutkan, tidak boleh pula menolongnya. Karena hal tersebut termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah Ta'ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (سورة المائدة: 2)
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya." (QS. Al-Maidah: 2)
Kewajiban menyerahkan sejumlah uang bagi setiap individu untuk mendirikan bangunan seperti itu, adalah perbuatan yang tidak dibolehkan secara syariat. Itu termasuk perbuatan munkar yang harus dicegah dan tidak boleh dibantu.
Sebagai tambahan dapat dilihat soal no. 14396.
Wallahua'lam.