Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Tidak Boleh Menghajikan Badal Orang Lain Sebelum Menunaikan Haji Untuk Dirinya Sendiri

20-02-2015

Pertanyaan 1463

Ibu saya wafat pada awal bulan Ramadan sedangkan dia belum menunaikan ibadah haji sebelumnya. Karena itu saya ingin berniat haji untuknya, tapi saya belum menunaikan haji untuk diri saya sendiri.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Saya mohon kepada Allah Ta’ala semoga anda mendapatkan pahala atas sikap baik anda kepada ibu anda dengan berusaha memberikan kebaikan kepadanya dan berbakti setelah kematiannya.

Adapun terkait pertanyaan anda, maka seorang muslim yang hendak menunaikan haji sebagai badal orang lain dia diharuskan untuk menunaikan haji untuk dirinya terlebih dahulu. Dalilnya berdasaarkan hadits Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam mendengar seseorang yang mengucapkan “Labbaikan an syubrummah” dia mengatakan bahwa (Syubrumah) adalah saudara atau kerabat saya. Maka Rasulullah shallalalhu alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu?” Dia menjawab, “Belum” Maka beliau bersabda, “Tunaikan haji untuk dirimu, lalu tunaikan haji untuk Syubrummah.” (HR. Abu Daud dalam sunannya, bab Kitabul Manasik Bab Ar-Rajul Yahujju an ghairihi. Ini adalah hadits shahih). 

Kami mohon semoga Allah mengampuni ibu anda dan memasukkannya ke dalam rahmatNya, sesungguhnya Allah pelindung bagi orang yang bertakwa.

Hukum Haji dan Umroh Kesalahan Yang Terjadi Pada Jama'ah Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info