Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

MEMBELI BARANG ANTIK UNTUK ORANG LAIN DENGAN IMBALAN, AKAN TETAPI KEMUDIAN TERBUKTI BARANG TERSEBUT PALSU

07-05-2012

Pertanyaan 147273

Seseorang meminta kepada saya untuk membeli barang antik berupa berupa helm kuningan dari Inggris. Maka saya mencarinya, ketika saya mendapatkannya, dia mengatakan agar membelinya dan saya mendapatkan imbalan. Ketika saya akan membelinya saya merasa bahwa barang tersebut tidak asli, maka saya hubungi dia lewat telepon, karena saya berada di luar kota. Dia tetap mengatakan, tidak mengapa kita beli, siapa tahu asli. Maka ketika saya beli dan saya berikan kepadanya, dia mengakui bahwa barang tersebut asli. Bahkan dia minta dibelikan lagi hingga jumlahnya tujuh buah. Setelah beberapa bulan dia menghubungi saya via telepon dan berkata bahwa ternyata semua benda tersebut adalah palsu. Lalu saya pergi ke penjualnya untuk mengembalikan barang-barang tersebut agar mendapatkan kembali uangnya. Namun sang penjual menolak menerima kembali barang palsu tersebut. Apakah saya harus mengembalikan kepada pembeli keuntungan yang telah dia tetapkan, atau saya menanggung rugi sama seperti beliau, atau saya tidak menanggung apa-apa?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama;

Seseorang boleh membelikan untuk orang lain dengan imbalan tertentu atau berdasarkan prosentase dari harganya. Hal itu termasuk dalam bab mewakilkan dengan imbalan. Hal itu dibolehkan.

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Da'imah, no. 13131, "Dibolehkan bagi broker untuk mengambil imbalan berdasarkan prosentase tertentu dari harga barang yang dibeli sebagai imbalan menunjukkan barang tersebut. Broker tersebut dapat mengambilnya dari penjual atau pembeli berdasarkan kesepakatan, tidak menzalimi dan tidak merugikan"

Kedua:

Jika anda telah memperingatkan partner anda tentang kualitas helm tersebut, namun dia tetap ingin membelinya dan bahkan minta ditambah jumlahnya, kemudian setelah itu terbukti bahwa barang tersebut tidak asli, maka tidak ada kewajiban apa-apa bagi anda, dan anda berhak dengan imbalan tersebut atau prosentase yang telah disepakati. Karena anda tidak lalai dengan tugas anda.

Akan tetapi, jika anda rela untuk menggugurkan sebagian hak anda untuk menghiburnya, maka hal itu termasuk perbuatan baik yang akan dibalas pahala.

Wallahua'lam.

Perwakilan
tampilan di situs islamqa.info