Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

MENUTUPI ANAK PEREMPUANNYA DENGAN PENUTUP TIPIS PADA WAKTU DINGIN SEKALI, KEMUDIAN MENINGGAL DUNIA

19-04-2011

Pertanyaan 147544

Ibuku sebelum 27 tahun lalu melahirkan anak wanita. Sejak lahir anak perempuan tersebut sakit. Tidak menyusui kecuali dengan sulit. Selama dua bulan dia dalam kondisi seperti itu. ketika musim dingin, setiap malam ibu menyelimuti dengan dua selimut karena sangat dingin sekali. Diakhir malam, selimutnya tipis (seperti sprai satu) pagi hari, anak tersebut dalam kondisi memburuk kemudian setelah itu meninggal dunia. Sementara ibu tidak mengetahui apakah beliau sebagai sebab akan kematiannya? Apakah beliau diharuskan membayar tebusan (kafaroh) puasa dua bulan berturut-turut atau apa yang dilakukan? Tolong diberikan kami fatwa, dan semoga Allah membalas kebaikan anda.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Asalnya adalah bebasnya kewajiban sampai telah ada ketetapan adanya jinayah (pidana) dan penyebab. Kalau telah ada ketetapan bahwa anak wanita meninggal karena kedinginan, maka ibu anda diharuskan membayar diyah dan kaffarah (penebus). Karena lalai dan penyebab kematian anak perempuannya. Kecuali kalau ahli waris anak perempuan memaafkan dari diyah (tebusan) maka telah jatuh (diyah tersebut). Telah ada di soal jawab, 52809. Penjelasan bahwa diyah (tebusan) dalam pembunuhan secara tidak sengaja dibebankan kepada ‘aqilah pembunuh (para laki-laki dari asobah dan wala’ maupun keturunan). Bukan pada pembunuhnya saja. Di dalamnya juga ada penjelasann siapa saja yang termasuk ‘aqilah.

Kalau belum ada ketentuan bahwa anak wanita meninggal karena kedinginan atau adanya keraguan pada hal itu tidak ada kepastian, maka ibu anda tidak terkena apa-apa. Karena asalnya adalah bebas, sementara pidana tidak ditetapkan dengan keraguan.

Ibnu Hazm rahimahullah berkata: ”Kalau meninggal karena prilakunya seperti menaruh selendang ke wajahnya kemudian tidur dan tengkurap kemudian mati dalam kondisi tertutup atau lengannya mengenai mulutnya atau susunya masuk ke mulutnya atau menimpanya sementara dia tidak merasa, tidak diragukan lagi bahwa dia adalah membunuh tanpa sengaja. Maka dia harus membayar kaffarah (tebusan) dan bagi ‘aqilah membayar diyah atau dibebankan kepada baitul mal. Kalau meninggal bukan karena prilakunya, maka dia tidak terkena sesuatu. Atau asalnya tidak ada diyah.

Kalau ragu apakah meninggal karena prilakunya atau prilaku orang lain, maka tidak ada diyah hal itu, dan tidak ada kaffarah. Karena kita yakin dari bebasnya dia dari darahnya. Kemudian masih dalam keraguan apakah karena prilakunya atau tidak. Sementara harta itu diharamkan kecuali dengan penuh keyakinan. Dan kaffarah merupkan keharusan dari agama, sementara agama tidak mewajibkan kecuali dengan nash atau ijma’. Maka tidak dihalalkan mengharuskan untuk membayarnya. Tidak juga berpuasa, dan tidak diharuskan ‘aqilahnya membayar diyah dengan persangkaan dusta. Wabillahi taufiq. Selesai dari kitab ‘Al-Muhallah, 11/15. Silahkan dilihat soal no. 128847.

Wallahu’alam.

Hukum Pidana
tampilan di situs islamqa.info