Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

BERSUMPAH TALAK TIGA AGAR FULAN TIDAK BEKERJA DENGANNYA DI SEBUAH TOKO ATAU DIA YANG KELUAR

23-04-2011

Pertanyaan 147560

Saya bersumpah talak tiga kalau temanku tidak keluar dari toko tempat kami kerja. Apakah saya yang keluar dari toko atau dia. Setelah itu, saya keluar meskipun toko itu join antara saya dengan salah seorang teman. Maka saya memohon fatwa berikut ini:
1. Sah tidakkah talak dalam kondisi marah dengan niat cerai?
2. Apakah sah talak tiga (sekaligus) atau dihitung satu talak?
3. Apakah ada tebusan (kaffarat) kalau tidak dianggap talak?
4. Apa yang selayaknya saya lakukan wahai syekh? terima kasih

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Barangsiapa yang bersumpah dengan niat talak, maka telah jatuh talak apabila melanggar sumpahnya,  menurut kesepakatan para ulama. Kalau hal itu diucapkan dalam kondisi marah, maka ada perinciannya. Telah dijelaskan dalam soal jawab no. 96194. Dan no. 22034. Kalau bersumpah tanpa niat talak, hanya ingin mendorong dirinya atau orang lain untuk melakukan sesuatu, atau melarang dirinya atau orang lian dari sesuatu. Maka hukumnya termasuk sumpah. Diharuskan baginya menebus (kafarat) sumpah kalau dilanggarnya dan talaknya tidak jatuh.

Kedua,

Talak tiga (yang diucapkan sekaligus) jatuh talak satu menurut pendapat yang kuat. Silahkan lihat soal no. 96194.

Dengan demikian, kalau sumpah anda dilandasi dengan niat talak, sementara kemarahan anda tidak termasuk yang menghalangai jatuhnya talak, maka talak anda telah jatuh satu jika anda berdua tetap  di toko. Kalau dia keluar dari toko atau anda yang keluar, maka tidak diharuskan apa-apa untuk anda.

Seseorang hendaknya menghindari penggunaan talak selain pada tempatnya. Menjaga  aturan Allah serta memelihara rumah tangganya.

Wallahu’alam.

Perceraian / Thalaq
tampilan di situs islamqa.info