Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Wanita Yang Sedang Nifas Boleh Keluar Rumah Kapan Saja Asalkan Memenuhi Syarat-Syarat Syar'i

10-04-2002

Pertanyaan 1478

Saya tinggal di salah satu negeri yang mempunyai kebiasaan kaum wanita yang baru melahirkan harus tinggal di rumah selama empat puluh hari. Saya telah bertanya kepada banyak orang tentang kebiasaan tersebut, tetapi kebanyakannya tidak mengetahui apakah kebiasaan seperti itu sesuai dengan sunnah nabi ataukah tidak? Sebab saya ingin mengikuti kebiasaan tersebut kalau sesuai dengan sunnah nabi. Sekarang saya sedang hamil sembilan bulan, ini adalah kehamilan saya yang keempat. Namun ada yang mengatakan kepada saya bahwa kebiasaan tersebut adalah bid'ah, sebaiknya ditinggalkan. Mohon Anda jelaskan masalah ini kepada saya. Sebab saya sudah membahas masalah ini lebih kurang sejak enam tahun yang lalu. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, empat puluh hari adalah batas terlama waktu nifas bagi kaum wanita yang baru melahirkan. Mereka diharuskan meninggalkan shalat dan puasa selama darah nifas masih keluar. Setelah empat puluh hari barulah mereka mandi besar dan mengerjakan shalat. Ia dianggap mustahadhah (wanita yang mengalami istihadhah) jika darah masih keluar, berdasarkan hadits Ummu Salamah Radhiyallaahu 'Anha bahwa ia berkata:

"Para wanita di zaman Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam menjalani masa nifas selama empat puluh hari."
(H.R At-Tirmidzi)

Silakan lihat perincian selanjutnya tentang masalah ini pada soal nomor: 319.
Adapun keyakinan bahwa seorang wanita yang sedang menjalani masa nifas harus tinggal berdiam di rumah selama empat puluh hari setelah melahirkan adalah anggapan dan keyakinan yang keliru. Kaum wanita tidak perlu melakukan hal seperti itu. Mereka boleh keluar rumah kapan saja dan kemana saja dalam tenggang waktu tersebut asalkan memenuhi syarat-syarat syar'i.

Wallahu A'lam.

haid dan nifas
tampilan di situs islamqa.info