Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya bekerja di perusahan pelayanan informasi untuk perusahaan-perusahaan lain. Pekerjaan dilakukan oleh para programer yang saya sewa untuk tujuan ini. Lalu saya presentasikan ke perusahan yang membutuhkan bantuan kami. Keuntungan kami dapatkan dari selisih upah yang kami terima dan lumayan besar dibanding upah yang kami bayar kepada pekerja yang lebih murah.
Kalau hasil pekerjaan ini tidak halal, bagaimana caranya saya dapat membersihkan harta yang kami peroleh sampai sekarang. Apakah saya harus langsung meninggalkan pekerjaan atau saya menunggu sampai mendapatkan (pekerjaan) lainnya. Saya mempunyai keluarga dengan 4 anak kecil. Saya takut kepada Tuhanku, dan saya tidak ingin memberi mereka makanan kecuali yang halal. Tolong saya dibantu, semoga Allah membalas kebaikan anda. Terima kasih.
Alhamdulillah.
Barangsiapa menyewa atau membuat kesepakatan terhadap suatu pekerjaan, dibolehkan untuk menyewa orang lain untuk mempekerjakannya dengan pekerjaan tersebut dengan upah yang lebih rendah agar mendapatkan keuntungan dari perbedaan upah. Kecuali kalau kesepakatannya bahwa pegawai pertama yang melaksanakan sendiri. Atau pilihan pada dirinya itu yang diingkan. Seperti orang yang menyewa tukang tulis (kaligrafer) atau programer terkenal.
Dalam kitab ‘Kassyaful Qana’, 3/566:
“Jika seorang pekerja telah menerima pesanan pekerjaan dalam tanggungannya dengan upah tertentu, seperti menjahit atau lainnya. Maka tidak mengapa dia menyerahkannya kepada orang lain untuk mengerjakannya dengan upah lebih murah.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Jika seseorang telah dikontrak untuk suatu pekerjaan dalam tanggungannya, lalu dikatakan kepadanya, ‘Kami ingin anda membersihkan rumah ini setiap hari. Dan sebulan anda mendapat seratus reyal. Kemudian dia mempekerjakan seseorang untuk membersihkan rumah setiap hari sesuai dengan kesepakatan, akan tetapi (dia bayar) lima puluh reyal. Hal itu dibolehkan. Karena ini termasuk sesuatu yang kita katakan, 'Dibolehkan menyewa kelebihan waktu lebih banyak dari upahnya.' Inilah yang berlaku dalam beberapa proyek sekarang. Misalnya anda dapatkan pemerintah bersepakat dengan suatu perusahan untuk membersihkan masjid. Untuk setiap masjid sebulannya dianggarkan sekian. Kemudian perusahaan ini mendatangkan para pekerja untuk mengerjakannya sesuai dengan kesepakatan dengan membayar seperempat lebih murah dari kesepakan antara perusahaan dengan pemerintah. Kecuali kalau tujuan orang yang menyewa berbeda, maka kalau berbeda tidak dibolehkan. Seperti, seseorang menyewa anda untuk menulis ulang ‘Zadul mustaqni’ (kitab dalam fiqih Hambali). Dia tahu kalau anda tulisannya bagus dan sedikit kesalahannya. Kemudian anda menyewa orang lain yang tulisannya bagus dengan dibayar lebih murah. Para ulama’ mengatakan, ‘Hal itu tidak dibolehkan. Karena yang dijadikan patokan adalah salinan tulisannya. Bukan hanya bagusnya tulisan. Akan tetapi disamping bagus tulisan, juga dalam menaruh pemisah, tanda-tanda (dalam penulisan) dan imla’. Berapa banyak orang tulisannya sangat bagus, akan tetapi dalam imla’ (penulisannya) menulis ayat ‘Goiril magdhubi ‘alaihim waladholin’ Al-Fatihah: 7. Dengan huruf zha (ظ) pada dua kata.Ini adalah kesalahan dalam penulisan. Banyak dari pelajar yang tulisannya bagus, akan tetapi dalam imla’ dia tidak mempunyai patokan (kaidah). Banyak juga orang yang tulisannya jelek, orang tidak dapat membacanya kecuali yang sudah terbiasa membacanya, akan tetapi imla’nya bagus. Kesimpulannya adalah, jika berbeda tujuannya, tidak dibolehkan seorang pun menggantikan tempatnya."
(As-Syarkh Al-Mumti’, 10/39)
Dengan demikian, maka tidak mengapa anda menerima pekerjaan lalu menyewa orang lain yang melakukannya dengan upah lebih murah. Disyaratkan iklannya yang dihalalkan. Sebagai tambahan silahkan lihat soal Jawab no. 93376 dan no. 7834.
Wallahu’alam .