Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Ayah istriku (meertuaku) menyusui dari saudari bukan sekandung lebih dari empat kali sehingga dia menjadi mahram untuk anak-anak saudarinya karena dia saudaranya. Disisi lain dia menyusui dari wanita itu. Pertanyaanku, apakah anak-anaknya (ayah istriku) itu menjadi mahram untuk anak-anak (saudarinya)? Apakah anak perempuannya dalam hal ini beliau adalah istriku diperbolehkan menyalami anak lelaki dari wanita itu dan membuka rambut dihadapannya atau tidak boleh?
Alhamdulillah.
Kalau ayahnya istri menyusu dari saudarinya lima kali susuan waktu berumur dua tahun. Maka dia telah menjadi anak saudarinya sepersusuan. Sehingga anak-anak saudarinya itu menjadi saudara baginya sepersusuan baik lelaki maupun perempuan. Sehingga mereka menjadi paman bagi anak-anak dia sepersusuan. Dan telah menjadi mahram diantara mereka.
Asal hal itu adalah Firman Allah Azza Wajallah:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
النساء / 23
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan.” QS. An-Nisaa’: 23
Dan putri saudara lelaki dari nasab itu termasuk mahram. Sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ
رواه البخاري (2645) ومسلم (1447) .
“Menjadi haram dari susuan sebagaimana menjadi haram dari nasab (keturunan).” HR. Bukhori, 2645 dan Muslim, 1447.
Sehingga putri saudara sepersusuan itu menjadi mahram juga.
Para ulama Lajnah Daiamh Lil Ifta’ mengatakan, “Susuan yang menjadi mahram kalau lima susuan lebih sewaktu berumur dua tahun. Kalau menyusui dua saudara, maka keduanya menjadi saudara sepersusuan. Anak-anak keduanya menjadi anak-anak saudaranya sepersusuan. Dan salah satu diantara keduanya tidak diperbolehkan menikah dengan anak perempuan lainnya. Karena mereka adalah anak perempuan saudaranya sepersusuan.” Selesai Fatawa Lajnah Daimah, (21/116).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Saya menyusui pamanku dari nenekku – beliau adalah ibunya- apakah putri-putriku berhijab darinya. Perlu diketahui bahwa saya menyusuinya lebih dari lima kali. Maka beliau menjawab, “Kalau anda menyusui dari nenek anda lima kali yang dikenal, maka anda menjadi anak darinya. Sehingga anak-anaknya menjadi saudara tua (kakak) maupun muda (adik). Kalau mereka menjadi saudara anda, maka mereka menjadi paman untuk putri-putri anda. dari sini, maka putri anda diperbolehkan membuka (rambut) terhadap paman-paman anda semua. Selesai ‘Liqo’ Bab Al-Maftuh, (40/8).
Dari sini, maka istri anda diperbolehkan bersalaman dengan anak-anak lelaki dari wanita ini dan diperbolehkan membuka rambutnya di depan mereka karena mereka adalah paman sepersusuan.
Wallahu a’lam