Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Membeli sebidang tanah untuk liang lahat adalah termasuk hal yang mubah. Sebagaimana pernyataan Imam Ahmad: “Tidak masalah jika seseorang membeli tempat untuk mengubur dirinya setelah meninggal dunia, dan berwasiat agar dikuburkan pada tempat tersebut. Sebagaimana yang dilakukan oleh Utsman bin Affan, ‘Aisyah, Umar bin Abdul ‘Aziz –radhiyallahu ‘anhum-. (al Mughni: 3/443)
Anjuran di atas sangat mungkin dilakukan ketika manusia hidup di daerah yang sedikit tempat pemakamannya atau mereka saling berebut dan tidak mau mengalah dengan pemakaman, sebagaimana yang terjadi pada beberapa negara, atau karena tidak ada tempat pemakaman umum yang diwakafkan bagi mereka yang membutuhkan.
Meskipun yang demikian itu boleh dilakukan, namun bukan termasuk dalam kategori yang disunnahkan. Karena seseorang tidak mengetahui kapan ajalnya akan tiba, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
( وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَداً ، وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوت ) سورة لقمان: 34
“Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati”. (QS. Luqman: 34)
Tidak diragukan lagi bahwa beribadah umroh lebih utama dari pada membeli tanah untuk pemakaman; karena syariat telah menjadikan umroh itu sunnah, dan menyuruh agar memperbanyak melakukannya, sebagaimana sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
( تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ ، كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ ) رواه النسائي (2630) صححه الشيخ الألباني في " السلسلة الصحيحة " ( 1200 ) .
“Ikutilah antara haji dan umroh; karena keduanya akan menghilangkan kefakiran dan dosa, sebagaimana alat tiup tukang besi menghilangkan karatnya besi”. (HR. Nasa’I 2630. Dishahihkan oleh Al Bani dalam “Silsilah Shahihah” 12000).
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga bersabda:
( الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ) رواه البخاري (1773) ، ومسلم (1349) .
“Umrah satu sampai kepada umroh yang kedua adalah sebagai penebus dosa di antara keduanya”. (HR. Bulhori 1773 dan Muslim 1349)
Lebih dari itu beribadah umroh juga akan mendapatkan keutamaan lain seperti shalat di Masjidil Haram, berthawaf di sekeliling Ka’bah, menyaksikan tempat-tempat suci, yang tidak bisa dibandingkan dengan hanya membeli sebidang tanah untuk persiapan kuburan dirinya.
Apabila anda belum pernah berumroh, maka wajib bagi anda untuk mendahulukan umroh; karena hukum umroh adalah wajib sebagaimana haji, dan tidak boleh diakhirkan karena membeli tanah kuburan atau yang lainnya.
Wallahu a’lam.