Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Menjadikan Ibadah Haji Sebagai Mahar Bagi Istrinya, Kemudian Dia Menceraikannya Setelah Berhubungan Badan Dengannya Maka Bagaimanakah Dia Membayarkan Mahar Istrinya ??

22-08-2018

Pertanyaan 150807

Saya sorang Muslim berkebangsaan Arab dan saya menetap di salah satu negara Eropa, saya berkenalan dengan seorang gadis eropa Muslimah yang pada akhirnya saya menikah dengannya pada bulan Ramadhan, dan dia meminta mahar kepada saya berupa pergi ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji, akan tetapi pernikahan kami tidak berlangsung lama melainkan hanya dua hari saja, dan penyebab dari perpisahan kami adalah karena saya tidak bisa memenuhi keinginan dan gejolak seksualnya sebab minim dan dangkalnya pengetahuan saya tentang hubungan seksual, dan saya telah memberitahu setiap dari para sahabatnya tentang apa yang terjadi di antara kami pada malam pertama dan malam kedua, dan ketika saya mengutarakan dan berbincang tentang apa yang telah dia perbuat dia malah mengusir saya dari rumah, dan setelah kejadian itu terkuaklah bahwasannya dia tidak berpuasa Ramadhan, dan sebenarnya dia selama masa-masa pinangan dia telah memiliki hubungan serius dengan salah seorang sahabat lelakinya dan telah terjadi antara mereka berdua perbuatan keji berzina. Maka apakah saya diperkenankan memberikan maharnya ? atau saya memberikan kepadanya biaya haji ? atau saya berpura-pura tidak tahu dengan masalah ini ? Mohon anda berkenan memberikan nasihat kepada saya dan semoga Allah akan memberikan imbalan pahala bagi anda.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika anda telah menceraikan istri anda, maka perceraian ini terjadi setelah anda berhubungan dengan istri anda, maka sudah menjadi kewajiban anda untuk membayarkan maharnya secara sempurna, sebagaimana firman Allah :

(فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً) 

“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati ( campuri ) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya ( dengan sempurna ), sebagai suatu kewajiban ”.

 ( وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً )

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan ”.

Dan hal ini merupakan kewajiban anda kepada istri anda tidak diperkenankan bagi anda merasa bodoh dan mengacuhkan masalah tersebut, dan tidak boleh pula bagi anda mengurangi sesuatu dari maharnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا*  وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا ) النساء/21-20

“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (QS.An Nisaa’ / 20-21).

Dan bisa juga dilihat jawaban soal nomer : ( 2378 ). 

Kedua : 

Di kala haji atau umrah dijadikan sebagai mahar bagi seorang wanita, ada perbedaan pendapat  diantara para ulama’, al Malikiyah berpendapat akan diperbolehkannya hal tersebut, maka jika biaya haji dari negara yang anda tinggal di sana wajar dan terjangkau tidak terpaut terlalu besar antara biro-biro perjalanan haji, wajib bagi anda membayar sesuai biaya haji ini kepada istri anda.

Akan tetapi apabila selisih pembiayaannya terpaut amat besar, maka ukuran maharnya dikembalikan kepada mahar mitsel yaitu anda memberinya mahar yang berlaku pada umumnya para wanita di daerah atau di negara istri anda. 

Ketiga : 

Apa yang terjadi dengan perempuan ini dari meninggalkan puasa di bulan ramadhan dan zina – jika hal itu memang terjadi – maka yang demikian itu kekejian yang sangat besar, dan merupakan salah satu dari dosa-dosa besar, akan tetapi itu semua tidak menggugurkan hak-haknya dari mahar. 

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda kepada lelaki yang telah menuduh istrinya berzina dan beliau memisahkan keduanya dengan li’an :

 حِسَابُكُمَا عَلَى اللَّهِ ، أَحَدُكُمَا كَاذِبٌ ، لَا سَبِيلَ لَكَ عَلَيْهَا ) فقَالَ الرجل : مَالِي . أي : وأين يذهب مالي الذي دفعته لها مهراً قَالَ صلى الله عليه وسلم : ( لَا مَالَ لَكَ ، إِنْ كُنْتَ صَدَقْتَ عَلَيْهَا فَهُوَ بِمَا اسْتَحْلَلْتَ مِنْ فَرْجِهَا ، وَإِنْ كُنْتَ كَذَبْتَ عَلَيْهَا ، فَذَاكَ أَبْعَدُ لَكَ ) رواه البخاري (5312) ومسلم (1493

“ Perhitungan kalian berdua dikembalikan kepada Allah, salah satu dari kalian berdua pasti telah berdusta yang kalian tiada punya alternatif lain melainkan harus menghadapinya ”. 

Si lelaki berkata : harta saya ( yang dimaksud adalah : dan ke manakah lenyapnya hartaku yang aku bayarkan kepadanya sebagai mahar ).

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : ( Tidak ada lagi harta bagimu, jika engkau telah memberikannya sebagai mahar baginya maka hal itu sebagai pengganti dari apa yang telah dihalalkan bagi anda farjinya, dan jika engkau telah berdusta padanya, maka itu lebih jauh bagimu. HR. Bukhari ( 5312 ) dan Muslim ( 1493 ).

An Nawawi berkata : “ Di dalam hadits ini merupakan dalil atas ditetapkannya mahar sebagai ganti dari hubungan suami-istri, dan atas ditetapkannya mahar bagi perempuan yang telah digauli meski terjadi mula’anah – saling melaknat - , dua permasalahan yang keduanya disepakati, dan terkandung pula di dalamnya ; jikalau seorang istri membenarkan tuduhan suaminya dan dia mengakui telah berbuat zina, maka maharnya tidak menjadi gugur ”. Diambil dari “ Syarh Shahih Muslim ” ( 10 / 126 ).

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata : “ Dan bisa diambil pelajaran dari sabda beliau

( فَهُوَ بِمَا اِسْتَحْلَلْت مِنْ فَرْجهَا ) 

“ maka hal itu sebagai pengganti dari apa yang telah dihalalkan bagi anda farjinya ”, sesungguhnya mula’anah jikalau si perempuan mendustakan dirinya setelah terjadinya li’an dan dia mengakui perzinaannya, wajib atasnya al hadd atau hukuman, akan tetapi maharnya tidak gugur dan tetap harus dibayarkan ”. Dari kitab : “ Fathul Baari ” ( 9 / 457 ).

Keempat : 

Kebenaran ada pada anda dan telah menjadi jelas bagi anda penyelewengan istri anda, akan tetapi jangan terburu-buru menceraikannya – jika memang anda belum menceraikannya -  , malah kalau bisa jadikanlah perceraiannya berakhir pada pembatalan mahar, yaitu yang dinamakan dengan  khulu’.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala berfirman :

( وَلا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ )

“ dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata ”

Dan perbuatan zina merupakan kekejian yang nyata. Dan apabila seorang wanita berzina maka hendaklah seorang suami menjadikan kehidupannya terhimpit sehingga menuntut khulu’ pada suaminya, dan tatkala sudah terjadi khulu’ suami bisa menuntut dikembalikannya mahar secara utuh. Hal ini bisa dilihat pada tafsir : “ Ibnu Katsier ” ( 2 / 241 ), dan tafsir “ as Sa’di ” ( 1 / 172 ).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :

“ Dan atas dasar inilah diperbolehkan bagi seorang suami apabila ia mendapati istrinya melakukan perbuatan keji yang nyata agar menyusahkannya, maksudnya ; ( dia tidak segera menceraikannya dan menjadikan hidupnya terhimpit ) agar menyerahkan dirinya kepada suaminya, dan inilah yang ditetapkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya ; karena sesungguhnya seorang istri dengan dia melakukan perzinaan maka dia akan meminta khulu’ dari suaminya, dan dia akan dihadapkan agar merusak pernikahannya, maka sesungguhnya bagi seorang suami tidak mungkin dia tinggal diam dengan istrinya yang telah berzina sehingga ia bertaubat, dan mahar tidak serta-merta batal hanya sekedar dia berzina ” dari            “ Majmu’ Al fatawa ” ( 15 / 320 ). Dan bisa dilihat juga jawaban soal nomer : ( 146100 ).

Kelima :

Hendaknya anda tidak menuduh istri anda ini berzina melainkan apabila yang demikian itu ditetapkan dengan kesaksian para saksi yang adil dan jujur atau dengan pengakuan yang nyata dari dia sendiri. Dan dilihat juga jawaban soal nomer : ( 94893 ).

Wallahu A’lam

Mahar
tampilan di situs islamqa.info