Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Dan sebelum tiba waktu kami meninggalkan Makkah beberapa jam, bapak saya memberitahukan bahwa saya wajib melaksanakan thawaf dan sa’i meskipun saya belum mandi besar –beliau telah memakai kain ihramnya untuk menemani saya-, saya malu untuk memberitahukan kepada beliau bahwa saya belum berniat umroh dari miqat, dan saya juga telah memendekkan rambutku, memakai celak di mataku, dan suamiku telah mencumbuku –tapi tidak sampai berjimak-, karena saya malu untuk memberitahukannya kepada orang tuaku, saya mandi, berwudhu’ dan menemaninya – saya tetap melaksanakan thawaf, sa’i, tahallul dengan memendekkan rambutku setelah selesai- dan lalu kami kembali ke negara kami, maka bagaimanakan hukumnya dari semua yang telah saya lakukan tersebut ?, apa yang seharusnya saya lakukan untuk menebus perbuatan saya tersebut ?
Alhamdulillah.
Pertama:
Tidak masalah dari apa yang telah anda sebutkan dari mulai memendekkan rambut anda, memakai celak di mata, dan bercumbu; karena anda tidak berihram untuk umroh sebelumnya.
Kedua:
Thawaf, sa’i dan tahallul yang telah anda lakukan tersebut ada beberapa rincian:
Barang siapa yang telah mendatangi Makkan tanpa berniat untuk umroh, kemudian ada keinginan untuk berumroh, maka ia wajib keluar ke tanah halal, daerah Tan’im atau yang lainnya untuk berihram dari sana. Dan jika ia berihram dari tempat tinggalnya maka ia wajib membayar dam, yaitu; menyembelih kambing dan dibagikan kepada para fakir miskinnya tanah haram.
Oleh karenanya jika anda telah melaksanakan amalan tersebut dengan niat berumroh, maka anda wajib membayar dam, karena anda belum keluar ke daerah tanah halal.
Wallahu A’lam