Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Mempesiapkan Kafan Sebelum Kematian

04-12-2013

Pertanyaan 157939

Apakah seseorang dianjurkan untuk mempersiapkan kafan sebelum kematian atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Persiapan untuk kematian adalah masalah yang dianjurkan. Terdapat dalil-dalil yang menunjukkan akan dianjurkannya, di antaranya terdapat riwayat dari Nabi sallallahu alaihi wa sallalm bahwa beliau bersabda:

أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ – يَعْنِي الموت  (رواه الترمذي،  (2307) والنسائي (1824) وابن ماجه (4258) وصححه الألباني في صحيح الترمذي)

“Perbanyak mengingat pemutus kenikmatan –maksudnya adalah kematian.” (HR. Tirmizi, 2307, Nasa’i, 1824, Ibnu Majah, 4258 dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Tirmizi)

Mempersiapkan kematian adalah dengan memperbanyak beramal saleh dan berlomba dalam kebaikan serta berlepas dari hak-hak seorang hamba dan semisal itu. Adapun mempersiapkan kafan bukan suatu yang dianjurkan, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam juga tidak memberi arahan. Akan tetapi hal itu dibolehkan. Terdapat riwayat bahwa sebagian shahabat radhiallahu anhum melakukan hal itu.

Terdapat dalam kitab ‘Asna Al-Mathalib, 1/310: “Tidak dianjurkan mempersiapkan kafan untuk dirinya, kecuali dari sisi kehalalan. Maka dianjurkan mempersiapkannya. Terdapat prilaku hal itu dari sebagian shahabat.”

Beliau rahimahullah mengisyatkan hal itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari, 1277 dari Sahl bin Saad radhiallahu anhu berkata,

جَاءَتْ امْرَأَةٌ بِبُرْدَةٍ ، قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي نَسَجْتُ هَذِهِ بِيَدِي أَكْسُوكَهَا ، فَأَخَذَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْتَاجًا إِلَيْهَا ، فَخَرَجَ إِلَيْنَا ، وَإِنَّهَا إِزَارُهُ ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، اكْسُنِيهَا ، فَقَالَ : نَعَمْ ، فَجَلَسَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَجْلِسِ ، ثُمَّ رَجَعَ فَطَوَاهَا ، ثُمَّ أَرْسَلَ بِهَا إِلَيْهِ ، فَقَالَ لَهُ الْقَوْمُ : مَا أَحْسَنْتَ ، سَأَلْتَهَا إِيَّاهُ ، لَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّهُ لَا يَرُدُّ سَائِلًا . فَقَالَ الرَّجُل وَاللَّهِ مَا سَأَلْتُهُ إِلَّا لِتَكُونَ كَفَنِي يَوْمَ أَمُوتُ. قَالَ سَهْلٌ: فَكَانَتْ كَفَنَهُ 

“Seorang wanita datang membawa kain burdah dan berkata, “Wahai Rasulullah! sesungguhnya saya memintal (kain) ini dengan tanganku agar bisa memakaikan untuk anda." Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengambilnya karena sedang membutuhkannya. Kemudian beliau keluar kepada kami, dan dijadikan sarungnya. Seseorang dari kaum berkata, “Wahai Rasulullah, tolong saya dipakaikan dengan (kain itu)?" Beliau menjawab, “Baik." Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam duduk dalam majlis kemudian pulang dan membungkusnya. Kemudian beliau kirimkan kepadanya. Orang-orang berkata kepada orang itu, “Tindakanmu meminta darinya kurang layak. Engkau telah mengetahui bahwa beliau tidak pernah menolak orang yang meminta. Orang teresbut berkata, “Demi Allah, saya memintanya semata-mata agar kain itu menjadi kafanku di hari kematianku." Sahal berkata, “Dan ternyata (benar), kain itu menjadi kafannya.”

Ibnu Bathal rahimahullah mengomentari hadits, “Dibolehkan mempersiapkan sesuatu sebelum ada keperluannya. Sebagian orang saleh telah menggali kuburannya dengan tangannya, agar teringat waktu kematian dirinya. Sebaik-baik melihatnya di waktu senggang dan kosong sebagai persiapan waktu kembali (ke akhirat). Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah bersabda:

 أفضل المؤمنين إيمانًا أكثرهم للموت ذكراً ، وأحسنهم له استعداداً

“Sebaik-baik keimanan orang-orang mukmin adalah yang paling banyak mengingat kematian, dan yang terbaik dalam melakukan persiapan.”  (Syarh Bukhari, 3/267)

Wallahu a'lam .

Jenazah Dan Hukum seputar Kuburan
tampilan di situs islamqa.info