Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama,
Takbir empat kali dalam shalat jenazah termasuk rukun, tidak sah shalat (jenazah) kecuali dengannya. Telah dinyatakan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 13/211: “Tidak ada perbedaan pendapat di antara ahli fikih bahwa takbir jenazah adalah rukun, tidak sah shalat jenazah tanpanya.” Karena setiap takbir bagaikan rakaat, silahkan dilihat dalam Hasyiyah Ad-Dasuki, 1/411.
Dengan demikian, barangsiapa yang lupa takbir kedua, dan tidak teringat kecuali pada (takbir) ketiga, maka takbir ketiga dijadikan sebagai takbir kedua. Kemudian bershalawat kepada Nabi salallahu’alaihi wa sallam. Kemudian menyempurnakan shalat bersama imam. Kemudian ketika imam salam, dia mengqado satu takbir lagi. Seperti makmum masbuq dalam shalat yang terlewatkan takbir.
Al-Bahuti rahimahullah mengatakan, “Kalau bukan masbuk dan dia meninggalkan salah satu takbir dari empat takbir secara sengaja, maka batal shalatnya. Kerena dia telah meninggalkan kewajiban secara sengaja. Sehingga batal seperti shalat-shalat lainnya. Kalau dia tinggalkan kerena lupa, maka dia (harus mengganti) takbir seperti dia salam dalam shalat wajib sebelum menyempurnakannya karena lupa. Selagi jedahnya tidak lama dan sah (shalatnya). Karena takbir ini diqadha sendirian seperti rakaat.” (Daqoiq Ulin Nuha, 1/362)
Wallahua'lam .