Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Dibolehkan mengusap dua khuf atau yang menggantikan tempatnya seperti kaos kaki dan tidak terikat dengan kondisi sakit, dingin atau kepayahan. Karena keumuman nash yang ada dalam mengusap. Bahkan bisa jadi orang sakit dalam kondisi seperti ini lebih membutuhkan dari yang lainnya untuk mengusap dua khuf. Begitu juga orang yang terkena penyakit beser, dibolehkanmengusap dua khuf. Berdasarkan keumuman dalil yang dibolehkan mengusap dua khuf dan kaos kaki tanpa ada pengecualian.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Kalau orang istihadhoh dan orang yang terkena beser dan yang semisalnya telah bersuci dan mengenakan khuf, maka dia dibolehkan mengusapnya. Hal itu telah ditegaskan oleh Ahmad, karena suci baginya telah sempurna. Ibnu Uqail berkata, ‘Karena dia terpaksa untukmendapatkan keringanan. Dan yang lebih berhak mendapatkan keringanan adalah orang yang terpaksa." (Al-Mughni, 1/174)
Al-Mawardi rahimahullah berkata, "Orang yang istihadhah dan semisalnya dibolehkanmengusap menurut pendapat yang terkuat dari madzhab. Dan hal itu telah ditegaskan (yakni oleh Imam Ahmad)." (Al-Inshaf, 1/169)
Telah disebutkan dalam fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/245: "Barangsiapa yang terkena beser secara permanen, ketika telah masuk waktu shalat, hendaknya dia bersuci dan meletakkan di kemaluannya sesuatu yang dapat menahan keluarnya air seni kemudian dia berwudhu dan shalat. Begitu seterusnya dilakukan pada setiap shalat. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala "Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan anda semua." Dan karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan orang istihadhah untuk menyumbat (kemaluan) dan berwudhu pada setiap shalat. Bagi orang yang terkena beser tadi, ketika berwudhu dibolehkan memakai khuf dan mengusapnya sampai sempurna waktunya berdasarkan keumuman dalil. Wallahu’alam."
Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Sholeh AL-Fauzan, Syekh Bakr Abu Zaid.
Telah ada penjelasan syarat mengusap khuf dalam soal jawab no. 9640.
Wallahu’alam .