Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saat kami shalat taraweh, apakah boleh saya bertumpu pada satu kaki saat berdiri, berikutnya dengan kaki sebelahnya, kemudian dengan kedua kaki. Tujuannya untuk mengurangi letih.
Alhamdulillah.
Tidak mengapa bagi seorang yang shalat, apabila shalat dilakukan dengan panjang, bertumpu pada satu kaki secara selang seling, untuk meringankan dirinya. Hal itu (dalam bahasa Arab) disebut 'murawahah'. Dengan catatan, tidak boleh salah satu kakinya lebih kedepan dari pasangannya. Sehingga salah satu kakinya sejajar dengan jamaah yang lain, sedang sebelahnya lebih maju atau lebih mundur dari yang lainnya. Murawah dibolehkan bagi yang memiliki uzur, makruh bagi yang tidak memliki uzur.
An-Nawawi rahimahullah berkata,
"Seandainya seseorang berdiri (ketika shalat) dengan sebelah kakinya, maka shalatnya sah tapi makruh. Jika dia memiliki uzur, maka tidak makruh." (Al-Majmu, 3/230)
Beliau juga berkata,
"Ketahuilah, dimakruhkan bagi orang yang sehat berdiri (ketika shalat) dengan sebelah kakinya, tapi shalatnya sah."
(Raudhah Ath-Thalibin, 1/234)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah,
"Adapun yang murawah, berdiri dengan sebelah kaki secara bergantian, hal itu tidak mengapa, apalagi jika shalatnya panjang. Akan tetapi tidak boleh dengan menjulurkan ke depan salah satu kakinya dari yang lain. Akan tetapi hendaknya kedua kaki berdiri sejajar dan tidak sering dilakukan."
Asy-Syarh Al-Mumti', 3/224
Wallahua'lam.