Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
“Diperintahkan kepada seorang muslim untuk menjauhi yang haram; karena ia akan mendapatkannya di dalam surga”. Apakah ungkapan ini benar, bahwa semua yang diharamkan dan syahwat yang dilarang di dunia akan berubah menjadi halal dan boleh di akhirat ?, seperti misalnya suka sesama jenis, katanya haram di dunia dan di akhirat, maka bagaimana seorang muslim besikap pada saat nantinya ia putus asa untuk mendapatkannya di akhirat ?, apa faktor pendorong kuat untuk bisa meninggalkannya di dunia ?
Alhamdulillah.
Pertama:
Ungkapan: “Diperintahkan kepada seorang muslim untuk menjauhi yang haram; karena ia akan mendapatkannya di dalam surga”, tidaklah benar jika difahami secara umum, karena tidak semua yang diharamkan Allah –Ta’ala- kita akan didapatkan di akhirat, akan tetapi hal itu hanya terjadi pada hal-hal tertentu saja, seperti pengharaman memakai kain sutera, pengharaman minum khamr, pengharaman meminum dengan cawan dari emas dan perak; semua ini seorang muslim akan mendapatkannya di akhirat yang sesuai dengan karunia Allah dan sesuai dengan kondisi alam akhirat tersebut.
Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
مَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ ، وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَشْرَبْهُ فِي الْآخِرَةِ , وَمَنْ شَرِبَ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ لَمْ يَشْرَبْ بِهِمَا فِي الْآخِرَةِ ) ثُمَّ قَالَ ( لِبَاسُ أَهْلِ الْجَنَّةِ , وَشَرَابُ أَهْلِ الْجَنَّةِ , وَآنِيَةُ أَهْلِ الْجَنَّةِ
رواه النسائي في " السنن الكبرى " ( 6869 ) وصححه الألباني في السلسلة الصحيحة رقم : (384 )
“Barang siapa yang memakai kain sutera di dunia, maka ia tidak akan (diizinkan) untuk memakainya di akhirat, dan barang siapa yang meminum khamr di dunia, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat, dan barang siapa yang meminum dengan cawan dari perak dan emas, maka ia tidak akan minum dengannya di akhirat”. Lalu beliau bersabda: “Pakaian penduduk surga, minumannya penduduk surga dan cawannya pendudul surga”. (HR. An Nasa’i di dalam As Sunan Al Kubro: 6869, dan dishohehkan oleh Albani di dalam As Silsilah As-Shohehah: 384).
Jika sesuatu yang haram ada yang serupa dengannya di akhirat, maka sebagian ulama berpendapat bahwa barang siapa yang telah melakukan sesuatu yang haram tersebut di dunia, maka akan diberi sanksi dengan tidak mendapatkannya di akhirat, seperti; musik dan menikmati wanita yang tidak halal baginya.
Ibnu Rajab Al Hanbali –rahimahullah- berkata:
“Barang siapa yang berpuasa satu hari dari (menahan) syahwatnya, maka ia akan berbuka dengan syahwat itu setelah ia meninggal dunia, dan barang siapa yang mensegerakan diri untuk mengerjakan yang haram sebelum ia meninggal dunia, maka ia akan diberi sanksi dengan tidak mendapatkan dan tidak menikmatinya di akhirat, yang menjadi bukti dalam hal ini adalah firman Allah –Ta’ala-:
أَذْهَبْتُمْ طَيِّبَاتِكُمْ فِي حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهَا
الأحقاف/ 20
“Kamu telah menghabiskan rezkimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya". (QS. Al Ahqaf: 20)
Dan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
من شرب الخمر في الدنيا لم يشربها في الآخرة ومن لبس الحرير في الدنيا لم يلبسه في الآخرة
“Barang siapa yang telah meminum khamr di dunia, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat dan barang siapa yang telah memakai sutera di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat”.
(Lathaif Al Ma’arif: 147)
Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata –pada saat beliau mengkalkulasi sanksi yang akan diterima bagi pezina jika belum bertaubat-:
“Di antaranya bahwa pezina itu nanti akan terlewat dari menikmati bidadari di tempat tinggal-tempat tinggal yang baik di dalam surga, dan Allah –subhanahu wa ta’ala- jika Dia telah memberikan sanksi kepada pemakai sutera di dunia dengan tidak bisa memakainya pada hari kiamat, peminum khamr di dunia dengan tidak bisa meminumnya nanti pada hari kiamat, maka demikian juga mereka yang telah menikmati gambar-gambar yang diharamkan di dunia, bahkan semua yang telah didapatkan oleh seorang hamba di dunia dari perbuatan haram, maka ia akan terlewat dari yang serupa dengannya pada hari kiamat”. (Raudhatul Muhibbin: 365-368)
Adapun gay dan lesbi maka Allah –Ta’ala- telah mengharamkannya bagi para hamba-Nya di dunia, dan penduduk surga mereka akan terhindar dari perbuatan keji seperti ini”.
Wallahu ‘alam