Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

KETIKA SUAMINYA TERKENAN PENYAKIT MENULAR, APAKAH DIA DIPERBOLEHKAN MEMINTA CERAI?

22-11-2011

Pertanyaan 164548

Saya telah menikah beberapa tahun dan Allah telah memberikan rizki anak-anak dari suamiku. Pada suatu hari, ketika suamiku datang ke rumah, terlihat di mulutnya ada penyakit. Ketika dokter meminta untuk diperiksa dan cek laboratorium. Terlihat dia terkena penyakit menular di mulutnya. Dimana penyakit ini kemungkinan akan menular ke anak-anak dan kepada diriku sendiri. Akan tetapi para dokter menegaskan bahwa penularan penyakit ini tidak lebih dari 10 %. Dalam kondisi semakin parah penyakitnya, maka prosentasi penularannya juga bertambah secara langsung. Terutama kepada diriku yang langsung berhubungan dengannya. Penyakit ini juga bisa menular lewat hubungan suami istri. Para dokter menegaskna bahwa prosentasi penularannya sedikit sekali akan tetapi tetap ada dan ada kemungkinan. Sementara saya takut kepada anak-anakku dan diriku dari penyakit ini. Saya kebingungan, tidak tahu apa yang seyogyanya saya lakukan pada psosisi seperti ini? Tolong bantu saya terima kasih.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Kami memohon kepada Allah agar Allah menyembuhkan suami anda. Nasehat untuk anda, hendaknya anda sabar dalam menghadapi musibah seperti ini. Hendaknya anda berdiri di sisi suami (memberikan semangat). Berusaha sekuat tenaga untuk berobat, dan memperkecil kemungkinan penularan penyakit kepada anda dan anak-anak anda.

Kedua,

Kalau tidak mungkin menjaga dari penyakit dan para dokter telah menegaskan bahwa penyakit tersebut menular. Maka anda diperbolehkan meminta cerai untuk menghilangkan dhoror (kepayahan). Telah diriwayatkan oleh Tirmizi, 1187. Abu Dawud, 2226. Ibnu Majah, 2055 dari Tsauban radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

(أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ ) والحديث صححه الألباني في صحيح الترمذي

‘Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya perceraian tanpa alasan (kuat). Maka dia diharamkan mencium bau surga.’ Hadits dishohehkan AL-Albany di Shoheh Tirmizi.

Ungkapan ‘Min Ghoiri Ba’sin’ yakni tanpa ada alasan kuat untuk meminta berpisah. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, ‘Kalau yang terkena penyakit ini dilarang untuk berhubungan dengan orang lain. Maka berhubungan dengan istrinya lebih utama (untuk dilarang). Artinya, seorang istri diperbolehkan meminta berpisah dan dia berhak untuk hal ini.’ Selesai dari ‘Al-Liqo’ AL-Maftuh, 74/13.

Wallahu’alam.

Perceraian / Thalaq
tampilan di situs islamqa.info