Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Wudunya Sah Hanya Mengusap Anggota Dengan Air

25-10-2016

Pertanyaan 164975

Ketika mengusap hijab, saya memasukkan tanganku dibawah ujungnya agar sampai di batas wajah yang diwajibkan dalam wudu. Apakah hal ini diterima, karena sebagian orang memberitahukan kepadaku bahwa ini termasuk mengusap bukan membasuh wajah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang wajib dalam wudu adalah membasuk wajah dengan air. Berdasarkan Firman Allah Ta’ala:

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ..) سورة المائدة/6

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku.” QS. Al-Maidah: 6

Membasuk adalah menyiramkan air ke anggota tubh, kalau sekedar mengusap, tidak diterima.

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Disyaratkan dalam mengusap anggota (wudu) adalah menggalirkan air di atasnya. Kalau sekedar mengusap air tanpa mengalirkan air, tidak sah bersucinya. Hal ini disepakati oleh teman-teman (mazhab).” Selesai dari Syarkhu Muhazab, (1/491).

Beliau rahimahullah mengatakan, “Umat Islam berijma’ bahwa air yang diterima dalam berwudu dan membasuh tanpa dibatasi, bahkan cukup sedikit maupun banyak. Kalau mendapatkan syarat membasuh. Yaitu mengalirnya air di anggota (wudu).” Selesai dari ‘Syarkh Shoheh Muslm, (2/20).

Bahuti rahimahullah mengatakan, “Al-Isbag adalah menyeluruh (basuhan) anggota (wudu) dengan air. Dimana harus mengaliri di atasnya tidak cukup hanya mengusap.” Selesai dari ‘Daqoiq Ulin Nuha, (1/88).

Kesimpulannya, bahwa disyaratkan untuk keabsahan wudu, mengalirnya air di anggota wudu –-selain kepala- kalau tidak mengalir di atas anggota (wudu) dengan sekedar memindahkan sisa air seperti kalau dia ingin mengusap di atas kepala, maka wudunya tidak sah.”

Wallau a’lam.

Wudu
tampilan di situs islamqa.info